KPU Lampung Timur Tingkatkan Pengendalian Intern melalui Rakor SPIP Terintegrasi 2026

Sukdana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, (30/1).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Dedi Masryanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nurdin, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Timur Wynda Titra Agustina, serta jajaran Subbagian Teknis dan Hukum.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara terintegrasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan KPU.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan penilaian mandiri, mulai dari indikator maturitas SPIP, mekanisme pengisian instrumen penilaian, hingga strategi penguatan pengendalian intern pada masing-masing satuan kerja.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Dedi Masryanto, menegaskan bahwa penerapan SPIP secara optimal merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU. “Melalui penilaian mandiri SPIP Terintegrasi ini, KPU Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi serta meminimalisir risiko dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Timur diharapkan mampu melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara tepat, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bentuk penguatan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.