Sejarah KPU

Sejak era reformasi bergulir, tuntutan untuk membentuk penyelenggaran Pemilu yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa semakin menguat. Sehingga pada tahun 1999 dibentuk penyelenggara Pemilu yang bersifat Independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada awal dibentuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari 48 wakil partai politik peserta Pemilu dan 5 orang wakil pemerintah.  

Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000  tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah 5 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota setelah itu di terbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan, Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota, dan setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 809 Kali.