KPU Lampung Timur Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Sukadana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Senin (8/12).
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Dedi Maryanto, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat regulasi dan tindak lanjut arahan KPU RI dalam rangka menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya Disdukcapil dan Rutan Kelas II B Sukadana.
Dalam rapat pleno tersebut dibahas berbagai dinamika data pemilih, antara lain pemilih pindah masuk dan pindah keluar, perubahan elemen data, akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta potensi perpindahan padanan data pemilih.
KPU Kabupaten Lampung Timur menjelaskan bahwa pemilih baru meliputi warga yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, serta pensiunan TNI/Polri. Sementara pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal dunia, data ganda, anggota TNI/Polri aktif, pindah domisili, berubah status menjadi Warga Negara Asing (WNA), serta pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Seluruh masukan dan catatan hasil rapat pleno akan ditindaklanjuti melalui proses pencocokan dan penelitian data (coktas) sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.
KPU Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan memerlukan sinergi serta koordinasi berkelanjutan dengan seluruh pihak terkait demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. (LM)