
Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020
Sukadana, www.kab-lampungtimur.kpu.go.id - Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak 2020 telah hampir genap setahun berlalu, akan tetapi dalam penyelenggarannya evaluasi atas pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 terus dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan baik itu Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Demikian pula berkenaan dengan penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang menjadi isu pada beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Disisi lain terdapat pula daerah-daerah baik itu kabupaten maupun kota yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemilihan Umum RI atas best practice dalam penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Serentak 2020. Hal demikian yang melatarbelakangi diselenggarakannya Rapat Koordinasi Sesi III “Berbagi Pengalaman” Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, Rabu (24/11/2021).
KPU Kabupaten Lampung Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Desman Yusri serta Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Budiyanto mengikuti jalannya Rakor Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap yang dilakukan secara daring tersebut. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 13.30 WIB tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari satuan kerja yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 untuk berbagi best practice yang mereka dapat lakukan dalam menggunakan Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020 silam.
Ketiga satuan kerja yang mendapatkan kesempatan untuk berbagi pengalaman pada Rakor Sesi ke-3 tersebut antara lain yaitu KPU Kabupaten Gowa, KPU Kabupaten Tabanan, serta KPU Kabupaten Indramayu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Rakor dipandu oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. Kemudian bertutut-turut secara bergantian disampaikan pengalaman oleh KPU Kabupaten Gowa, Kabupaten Tabanan serta Kabupaten Indramayu.
Catatan yang dapat diambil pada rakor yang tepat berakhir pukul 16.20 WIB tersebut antara lain yaitu: 1) Bahwa pengalaman dan langkah-langkah best practice dari 3 satuan kerja bahkan 6 satuan kerja (pada sesi rakor sebelumnya) adalah tidak pernah keluar dari aturan serta petunjuk teknis yang ada, semua langkah yang dilakukan adalah telah ditetapkan pada petunjuk teknis. Adapun langkah-langkah strategis yang diputuskan adalah mendukung apa yang telah tertulis pada petunjuk teknis penggunaan Sirekap; 2) Rasa tanggungjawab sebagai penyelenggara akan penyelenggaraan yang sukses serta sesuai aturan yang berlaku; 3) Adanya kemauan, kesungguhan, dan semangat yang ditunjukan dalam penggunaan aplikasi Sirekap demi mendukung serta mempermudah penyelenggara dalam tahapan rekapitulasi; serta 4) Adanya satu komandu dan/atau instruksi yang jelas dan berjenjang, sehingga bersama menjadi yakin atas kebijakan tentang apa yang harus dilakukan dibawah.
Sebelum kegiatan berakhir, narasumber diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat penutupnya. Adapun closing statement yang dilontarkan oleh tiga satuan kerja tersebut kurang lebih bermuara pada satu makna bahwa pertama harapan best practice yang telah dilakukan dapat mencerahkan serta dapat berguna pada satuan kerja lainnya baik yang telah memiliki pengalaman dalam penggunaan Sirekap maupun tidak. Kedua, Sirekap menjawab tantangan-tantangan rekapitulasi yang ada dilapangan, jika semua kendala-kendala tersebut diatasi.
Adapun, Evi Novida Ginting pada penutupnya menyampaikan bahwa Sirekap ini harus menjadi milik kita bersama. Untuk dijadikan menjadi sebuah kebutuhan, agar kita dapat memberikan akses kepada publik secara cepat, dan mengurangi tekanan-tekanan yang didapatkan oleh penyelenggara pada tahapan pemilu dan pemilihan. (ARR)