
Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc KPU Kabupaten Lampung Timur
Metro, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, Anggota F. Bagus Kumbara, dan Wanahari, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Timur Wynda Titra Agustina, membuka acara Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc KPU Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/03). Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur dalam sambutannya menekankan bahwa bimtek ini bertujuan agar masing-masing badan adhoc Pemilu tahun 2024 dapat menggunakan anggaran secara efisien dan dapat mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan anggaran tersebut secara akuntabel. Selanjutnya materi pertama dari Kantor Pajak Kota Metro yang menyampaikan terkait Mekanisme Perpajakan, Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea meterai. Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Sub. Bagian Keuangan KPU Provinsi Lampung yang membahas tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Umum Untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Dalam Negeri.