Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Jakarta, kab-lampungtimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lampung Timur mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bimbingan Teknis ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia yang bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, mulai tanggal 23 s.d 25 Juli 2022. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI August Melaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Idham Kholik, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Dukungan Teknis Elberta Kawima dan Jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Sekretariat KPU RI pada Sabtu 23 Juli 2022. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan arahannya bahwa Bimtek ini mempunyai tujuan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota akan mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama akan tugas, fungsi dan wewenang serta ruang lingkup terhadap PKPU yang telah ditetapkan.

Acara Bimtek tersebut dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Desman Yusri, Kadiv Datin  M. Wahid Setio Budi, Kasubbag Teknis dan Operator Sipol KPU Kabupaten Lampung Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.