.jpeg)
Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung, Sabtu (04/02). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, selanjutnya arahan dari Anggota Desman Yusri, Wanahari, F. Bagus Kumbara, dan M. Wahid Setio Budi. Kegiatan ini dihadiri peserta bimtek divisi teknis penyelenggaraan pemilu, divisi hukum dan pengawasan secara luring di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur serta diikuti Ketua dan Anggota PPK lainnya secara daring. Wasiyat Jarwo Asmoro dalam sambutannya berpesan kepada peserta untuk dapat fokus mengikuti bimtek ini agar dapat melaksanakan proses verifikasi faktual sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menangani persoalan/kendala yang muncul dalam melaksanakan tugas. Selain itu, diharapkan segera menyampaikan informasi yang didapat dari acara bimtek ini kepada jajaran PPS dibawahnya, mengingat pelaksanaan verifikasi faktual kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023. Selanjutnya penyampaian materi bimtek oleh ketua Divisi Teknis Desman Yusri, yang memaparkan tentang proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan,dan secara umum dijelaskan bahwa pada prinsipnya verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.