Klarifikasi Keanggotaan Ganda Antar Partai Politik (Ganda Eksternal)

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Klarifikasi Keanggotaan Ganda Antar Partai Politik (ganda eksternal) yang belum dapat dipastikan keanggotaannya pada Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 04 – 05 September 2022.

Pada kegiatan ini, petugas Penghubung (LO) Partai Politik Tingkat Kabupaten Lampung Timur menghadirkan langsung anggotanya untuk dilakukan klarifikasi terhadap surat pernyataan keanggotaan partai politik, dengan ketentuan bagi anggota partai politik yang dihadirkan wajib membawa Kartu Tanda Anggota partai politik (KTA) dan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga.

Kegiatan tersebut Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 39 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2022 dijelaskan bahwa dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.