KPU Kabupaten Lampung Timur Gelar Rakor DPB Tahun 2021 Triwulan III

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, KPU Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Triwulan III dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur (04/10/2021) tepat pukul 10.00 WIB.

Hal berbeda pada pelaksanaan Rakor DPB kali ini, bahwa penyelenggaraannya dilakukan dengan metode luring bagi semua tamu undangan. Hadir pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, serta perwakilan Partai Politik di Kabupaten Lampung Timur. Adapun seperti diketahui sebelumnya Rakor DPB pada periode Triwulan II dilaksanakan dengan dua metode yakni luring dan daring.

Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan karena kondisi Kabupaten Lampung Timur yang kondusif terkait pandemi Covid-19 serta jumlah kasus harian yang melandai, maka Rakor DPB Tahun 2021 Triwulan III dapat dilakukan secara luring. Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada stakeholder yang berkenan untuk hadir pada kesempatan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Wahid Setio Budi. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur sangat menerima masukan dari stakeholder terkait Pemutakhiran Data Pemilih ini.

“Rapat Koordinasi ini perlu saya jelaskan kembali menurut Surat Dinas KPU RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Nomor 366 bahwa setiap bulannya KPU melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan secara internal. Pada Triwulan, dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini dengan Bawaslu, Disdukcapil dan Parpol, untuk dapat dilakukan secara luring dan/atau daring. Sehingga pada kesempatan kali ini kami mengundang bapak/bapak sekalian dalam rangka rapat koordinasi tersebut. Kami setiap rakor sebenarnya menyampaikan kepada bapak/ibu/saudara sekalian, bahwa kami juga menerima masukan dari semua stakeholder dalam rangka memutakhirkan data”, ujar M. Wahid.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak lain untuk mencapai tersedianya Data Pemilih yang akurat sehingga menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas. Tak lupa ia pun berterimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terkait rekomendasi Bawaslu mengenai Data Pemilih TMS.

“Alhamdulillah terkait Rekomendasi Bawaslu terkait Data TMS kami telah melakukan tindak lanjut. Hal tersebut telah kita eksekusi pada beberapa kesempatan yang lalu, bahkan dari bulan Januari telah kami tindak lanjuti”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut pula, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa mereka membutuhkan data terkait kematian penduduk.

“Ini kan kita menggunakan Data DP4, DP4 itu berdasarkan pada wajib KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, nanti DP4 disampaikan pusat Kemendagri. Mengenai data DP4 itu memang banyak kita mengalami permasalahan-permasalahan termasuk NIK tidak aktif dan sebagainya. Di server kita kan terdapat dua server yaitu server Dirjen dan DWH (pengguna). Makanya NIK Itu banyak tidak aktif. Selanjutnya kami di Disdukcapil sebenarnya membutuhkan sekali data-data kematian”, ujur beliau.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 45/PK.01/1807/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Triwulan III, KPU Kabupaten Lampung Timur menyatakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 berjumlah 770.523 pemilih. Jumlah tersebut memiliki rincian sebanyak 24 pemilih baru, 28 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih sebannyak 0. Data tersebut tersebar di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. (ARR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.