
Menjaring Pemimpin Otentik : Membaca Dinamika Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah
oleh :
Nurdin, S.H.
(Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momentum krusial dalam lanskap politik Indonesia. Proses ini tidak hanya berperan dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah, tetapi juga memberikan pengaruh signifikan pada arah dan dinamika politik nasional. Di tengah persiapan partai-partai politik untuk bersaing, strategi kampanye, isu-isu utama yang diangkat, serta prediksi hasil pemilu menjadi topik yang menarik dan relevan untuk diperbincangkan.
Regulasi Pencalonan dalam Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). PKPU ini merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dirancang untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika hukum serta kebutuhan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 di 508 wilayah di Indonesia.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam persyaratan pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Revisi ini mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan.
Dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, ambang batas pencalonan diselaraskan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah bersangkutan, baik untuk partai politik maupun jalur perseorangan. Ambang batas untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur adalah 10% suara sah untuk DPT hingga 2 juta jiwa, 8,5% untuk DPT 2–6 juta jiwa, 7,5% untuk DPT 6–12 juta jiwa, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta jiwa. Sedangkan untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, ambang batasnya adalah 10% suara sah untuk DPT hingga 250 ribu jiwa, 8,5% untuk DPT 250–500 ribu jiwa, 7,5% untuk DPT 500 ribu–1 juta jiwa, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa.
Selain itu, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur batas usia pencalonan. Jika sebelumnya batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, kini batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus berusia paling rendah 25 tahun.
Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1222 Tahun 2024, ditetapkan persyaratan minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1213 Tahun 2024 tentang penetapan jumlah minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024. Dalam keputusan ini, KPU menetapkan kriteria yang lebih spesifik terkait akumulasi suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur 2024 serta prosedur pendaftaran pasangan calon.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024 diwajibkan memenuhi persyaratan akumulasi suara sah yang diperoleh dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Persyaratan minimal ini ditetapkan sebesar 7,5% dari total jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu tersebut. Dalam hal ini, jumlah suara sah yang tercatat pada Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Timur 2024 adalah 603.523 (enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh tiga) suara. Oleh karena itu, parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh minimal 45.265 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) suara sah.
Jumlah suara sah minimal ini menjadi salah satu parameter utama dalam proses verifikasi pencalonan. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus melengkapi dokumen administrasi pencalonan yang mencakup dokumen kesepakatan koalisi (jika berkoalisi), daftar nama pendukung, serta pernyataan kesediaan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada. Tahapan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon yang diajukan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinamika Pendaftaran Paslon pada Pilkada Lampung Timur Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dalam proses penerimaan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal pendaftaran ditetapkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah platform digital yang disediakan oleh KPU untuk mempermudah proses pengunggahan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti dokumen pribadi calon dan dokumen pengusungan oleh partai politik. Jadwal pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah adalah bagian dari mekanisme teknis yang juga diatur dalam regulasi Pilkada 2024. Selama periode ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang mereka usung dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif, mulai dari syarat dukungan suara hingga kelengkapan dokumen.
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Ela adalah Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PKB, dan Azwar adalah petahana Wakil Bupati Lampung Timur. Mereka diusung 8 partai parlemen yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN dan PPP serta satu partai non parlemen yakni PPP.
Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Pasal 135, apabila hingga akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran. Oleh karena itu, melalui Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024, dengan ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, serta pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan pendaftaran pada periode tersebut.
Pada masa perpanjangan pendaftaran, KPU Kabupaten Lampung Timur menerima sebanyak satu dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Pasangan calon tersebut adalah M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDIP, yang memiliki perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara. Dokumen pendaftaran tersebut diterima oleh KPU pada 4 September 2024, pukul 19.30 WIB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta persyaratan calon, dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan tidak tidak lengkap. KPU Lamtim tetap berpegang pada aturan yang antara lain menyebutkan harus ada kesepakatan dengan koalisi pengusung Ela Siti Nuryamah – H. Azwar Hadi terkait pencabutan dukungan PDIP. Untuk itu, data dan dokumen pendaftaran dikembalikan kepada pihak paslon.
Penolakan pasangan ini karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) masih terdaftar mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) KPU. Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menjelaskan bahwa pada 28 Agustus 2024, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi. Pendaftaran pasangan calon ini diterima dan tercatat dalam formulir MODEL B.1-KWK PARPOL dengan status diterima.
Pendaftaran pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang juga diusulkan oleh PDIP, tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur bahwa setiap partai politik hanya dapat mengusung satu pasangan calon di setiap daerah pemilihan. Dengan demikian, karena PDIP sudah terdaftar mengusung pasangan Ela-Azwar, maka pasangan Dawam-Ketut yang diusulkan oleh PDIP tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendaftaran.
Penolakan ini mengundang kontroversi. Banyak pihak merasa bahwa keputusan KPU tidak adil dan berpotensi merugikan calon yang telah mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Tidak hanya itu, sejumlah pendukung pasangan Dawam-Ketut merasa bahwa mereka sedang menghadapi hambatan politik yang sengaja dibuat untuk memperlambat proses pencalonan mereka. Sebagai respons, pasangan ini melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komnas HAM, dengan harapan mendapatkan keadilan. Perjuangan hukum yang mereka lakukan menjadi salah satu episode penting dalam kisah pencalonan ini.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 2038 yang dikeluarkan pada 11 September 2024 menjadi membawa angin segar bagi pasangan calon Dawam-Ketut, karena memberikan pedoman terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, yang bertujuan untuk memberikan arahan mengenai permasalahan pendaftaran pasangan calon di daerah yang menghadapi calon tunggal, termasuk yang tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK pada masa perpanjangan. Hal ini juga mengatur kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang mengalami masalah tersebut untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi lebih lanjut.
Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang sempat ditolak oleh KPU karena berkas pendaftaran mereka dinilai tidak lengkap sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, namun, setelah diterbitkannya Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, KPU Provinsi Lampung mengingatkan KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Ketua KPU Provinsi Lampung menegaskan bahwa tugas mereka adalah memastikan pelaksanaan surat edaran ini, sementara teknis pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Lampung Timur.
Surat ini memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk menerima kelengkapan berkas pendaftaran bagi pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah perubahan dokumen yang semula berupa Surat Kesepakatan partai pengusul menjadi Surat Pemberitahuan bermaterai. Perubahan ini memberikan ruang hukum yang lebih fleksibel bagi pasangan calon untuk memenuhi syarat administratif pencalonan.
Isi surat edaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diperbarui, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur proses pencalonan. Pada daerah yang menghadapi satu pasangan calon, pemilihan dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat administrasi dan dilakukan setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir. Dalam hal ini, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka pasangan calon yang terdaftar dapat dipastikan memenuhi syarat setelah melalui penelitian administrasi lebih lanjut.
Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 2038 tersebut, KPU Lampung Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 1230 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pasangan Dawam-Ketut akhirnya melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke KPU Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024. Proses ini diawali dengan mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Timur, Desman Yusri, menyatakan bahwa kelengkapan dokumen yang diajukan pasangan Dawam-Ketut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 2038. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi oleh KPU Lampung Timur.
Pilkada Lampung Timur 2024 akhirnya menjadi ajang kontestasi dua pasangan calon, yaitu M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi. Setelah melalui proses yang dinamis, termasuk penyesuaian regulasi melalui Surat Dinas KPU RI Nomor 2038 dan mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu, kedua pasangan calon berhasil memenuhi seluruh persyaratan administratif. Hal ini menandai pentingnya fleksibilitas kebijakan pemilu dalam mengatasi tantangan teknis dan menjaga prinsip inklusivitas dalam demokrasi lokal.
KPU Lampung Timur melalui Keputusan Nomor 1245 Tahun 2024 akhirnya menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi (Ela-Azwar) dan M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan (Dawam-Ketut) resmi menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024. Penetapan ini menandai berakhirnya proses administrasi dan penelitian kelengkapan dokumen yang telah melewati berbagai tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, KPU Lampung Timur juga menetapkan nomor urut kedua pasangan calon melalui Keputusan Nomor 1246 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Ela-Azwar mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Dawam-Ketut mendapatkan nomor urut 2. Penetapan nomor urut ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada, karena akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon dalam kampanye serta sebagai identitas resmi mereka pada surat suara.
Tabel 5.1
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024
Nomor Urut |
Nama Pasangan Calon |
Partai Pengusung |
1 |
Ela Siti Nuryamah, S. Sos.I., M.A.P dan Azwar Hadi, S.E., M.Si. |
|
2 |
M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, S.H. |
|
Keikutsertaan dua pasangan calon ini menciptakan persaingan politik yang lebih kompetitif dan memberikan pilihan kepada masyarakat Lampung Timur. Proses ini juga menunjukkan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu dapat bekerja secara adaptif untuk menjamin hak partisipasi politik semua pihak. Dengan partisipasi dua pasangan calon, Pilkada Lampung Timur menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah, sekaligus mencerminkan keberhasilan sistem demokrasi dalam menghadirkan keadilan dan keterbukaan.