Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lampung Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (09/07).

Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Khusus hari terakhir masa pengajuan perbaikan tanggal 9 juli 2023 dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 410 Kali.