Rakor Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2021
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (22/12/2021) tersebut merupakan Rakor Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Triwulan IV tahun 2021. Kegiatan yang rutin digelar tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Ketua Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Pelaksanaan Rakor Rekapitulasi DPB Triwulan IV ini digelar secara luring dan daring. Hadir secara luring (langsung) Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro; Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, M. Wahid Setio Budi, Desman Yusri, dan Wanahari; Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Timur, Wynda Titra Agustina, dan Plt. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Resdianto. Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, serta perwakilan Partai Politik di Kabupaten Lampung Timur. Adapun bergabung secara daring anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, F. Bagus Kumbara.
Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Kegiatan Rakor kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk triwulan IV yaitu meliputi bulan Oktober, November, Desember 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Wahid Setio Budi.
Dalam paparannya ia tak lupa menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar data pemilih yang dihasilkan adalah data pemilih yang berkualitas.
“Rapat Koordinasi ini menurut Surat Dinas KPU RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Nomor 366 bahwa pada Triwulan, dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini dengan Bawaslu, Disdukcapil dan Parpol. Sehingga pada kesempatan kali ini kami mengundang bapak/bapak sekalian dalam rangka rapat koordinasi tersebut serta dalam rangka menerima masukan dari semua stakeholder dalam rangka memutakhirkan data agar data pemilih yang dihasilkan merupakan data pemilih yang berkualitas”, ujar M. Wahid.
Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak lain adalah dalam upaya mencapai tersedianya Data Pemilih yang akurat sehingga menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 55/PK.01/1807/2021 tentang Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021, KPU Kabupaten Lampung Timur menyatakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 berjumlah 770.306 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam) dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 805 (Delapan Ratus Lima), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.022 (Seribu Dua Puluh Dua) dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 0 (Nol). Data tersebut tersebar di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. (ARR)