
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aston, Bandar Lampung pada tanggal 23 s/d 24 September 2022.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, pengarahan secara daring oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, penyampaian materi Hasil Pengawasan Vermin Parpol oleh Bawaslu Provinsi Lampung, selanjutnya pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus dan Ali Sidik, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya serta penyampaian materi evaluasi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto.
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut dengan berakhirnya pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 16 Agustus s/d 09 September 2022 untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi. Dengan peserta rapat yang diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas KPU Kabupateb/Kota se-Provinsi Lampung.