
RAPAT KOORDINASI BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TERKAIT FASILITASI PENYELENGGARAAN PEMILU 2024
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum perlu bersinergi dengan berbagai pihak terkait, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (05/9).
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung timur Wasiyat Jarwo Asmoro, dengan didampingi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Desman Yusri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia F. Bagus Kumbara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M.Wahid Setio Budi, Divisi Hukum dan Pengawasan Wanahari, dan Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Timur Wynda Titra Agustina serta Kasubbag Keuangan umum dan logistik Budiyanto.
Sesuai dengan amanat pasal 434 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#KPULampungTimur