
Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lampung Timur hari ini mengikuti Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung dan diikuti secara daring di aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Senin (15/08).
Pada kesempatan ini hadir Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Desman Yusri, Wanahari, M. Wahid Setio Budi, F. Bagus Kumbara, serta didampingi oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Resdianto dan Admin/Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tio Aliansyah, dan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto.
Rapat ini membahas terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, pada rapat ini juga dilakukan diskusi bersama terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan keanggotaan Partai Politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022 oleh KPU Kabupaten/Kota.