
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Lampung
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Hari Rabu (08/02) KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, didampingi oleh Anggota Desman Yusri, F. Bagus Kumbara dan Wanahari. Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Rakor ini adalah sebagai persiapan dalam Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD di Kabupaten Lampung Timur. Untuk itu, disampaikan juga bahwa Tim Verifikasi Faktual akan menemui pendukung ditempat tinggal/tempat lain dan apabila tidak dapat di temui kemudian LO bakal calon DPD dapat mengumpulkan pendukung dikantor sekretariat pps karena PPS diberikan kepercayaan untuk membantu proses verifikasi faktual. Selain itu, apabila tidak bisa hadir maka menggunakan Videocall atau dapat juga mengirimkan rekaman video pernyataan dukungan. Rakor dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Desman Yusri, dalam pemaparannya disampaikan bahwa proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pada prinsipnya verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.