Kelas Kepemiluan
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Hari ini Jum’at (1/7) KPU Kabupaten Lampung Timur kembali melaksanakan Kelas Kepemiluan. Ini merupakan pertemuan ke-4 dan dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Materi Kelas Kepemiluan hari ini membahas kelanjutan materi di kelas sebelumnya, yaitu tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Pasangan Calon Terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Selain itu, Ketua juga menjelaskan bahwa apabila terdapat perolehan suara terbanyak oleh salah satu pasangan calon, sekalipun sudah lebih dari 50% suara sah, akan tetapi tidak memenuhi syarat sebaran perolehan suaranya di 50% provinsi yang mencapai 20% suara sah, maka tidak serta merta langsung ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih. Oleh karena itu, akan dilakukan pemilihan kembali (Pilpres putaran kedua) oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selengkapnya