Berita Terkini

365

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DALAM ACARA PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPRD DAN PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PENGGANTI ANTAR WAKTU MASA JABATAN 2019 - 2024

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Wahid Setio Budi menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD dan Pengambilan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (06/09). Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif, adapun nama-nama yang dilantik dalam acara tersebut ialah Hi. Jumingan dan Rendi Pratama, S.H. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPULampungTimur


Selengkapnya
349

RAPAT KOORDINASI BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TERKAIT FASILITASI PENYELENGGARAAN PEMILU 2024

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum perlu bersinergi dengan berbagai pihak terkait, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (05/9). Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung timur Wasiyat Jarwo Asmoro, dengan didampingi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Desman Yusri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia F. Bagus Kumbara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M.Wahid Setio Budi, Divisi Hukum dan Pengawasan Wanahari, dan Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Timur  Wynda Titra Agustina serta Kasubbag Keuangan umum dan logistik Budiyanto. Sesuai dengan amanat pasal 434 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemerintah  dan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPULampungTimur


Selengkapnya
362

KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR MENGIKUTI JALAN SEHAT GERAKAN CERDAS MEMILIH RRI BANDAR LAMPUNG - KPU PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, https://kab-lampungtimur.kpu.go.id -  #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur mengikuti Kegiatan Jalan Sehat Kirab Pemilu 2024 KPU Kota Bandar Lampung dan Jalan Sehat Gerakan Cerdas Memilih dan Dialog Interaktif Menuju Pemilih Cerdas "Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Tentukan Nasib Bangsa" yang diadakan oleh KPU Provinsi Lampung dan RRI Bandar Lampung, Minggu(03/09). Jalan Sehat Gerakan Cerdas Memilih tersebut dilepas oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih, dan Kepala RRI Bandar Lampung Zahral Mutzaini. Turut hadir pada kegiatan Jalan Sehat ini Ketua Kabupaten Lampung Timur dan Anggota,Sekretaris, serta Kasubbag KPU Kabupaten Lampung Timur. Adapun peserta jalan sehat tersebut dimeriahkan oleh kalangan Milenial, Masyarakat Umum, Komunitas serta segenap Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se- Provinsi Lampung.


Selengkapnya
389

Ceremony dan Serah Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Lampung Tengah kepada KPU Kabupaten Lampung Timur

Ayooo Ikuti dan Meriahkan Ceremony dan Serah Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Lampung Tengah kepada KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Senin, 14 Agustus 2023 di Gedung Pusiban - Pemda Lampung Timur. Kirab Pemilu 2024 bertujuan sebagai ajang sosialisasi Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 beserta partai-partai yang menjadi peserta dalam perhelatan demokrasi tersebut. Selain itu, dengan adanya Kirab Pemilu 2024 adalah sebagai sarana integrasi bangsa.


Selengkapnya
410

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lampung Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (09/07). Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Khusus hari terakhir masa pengajuan perbaikan tanggal 9 juli 2023 dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.


Selengkapnya
355

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lampung Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar, Minggu (09/07). Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Khusus hari terakhir masa pengajuan perbaikan tanggal 9 juli 2023 dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.


Selengkapnya