
Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Pada Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia bahwa untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti atau merespon apabila terdapat tanggapan dari masyarakat. KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Rabu, 21 September 2022 melaksanakan kegiatan Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Pada Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik.
Klarifikasi dilakukan terhadap masyarakat yang memberikan tanggapan dan telah mengunggah form tanggapan di link helpdesk infopemilu, selain itu juga dilakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang berasal dari layanan pengaduan bawaslu kabupaten yang selanjutnya sekaligus difasilitasi untuk unggah tanggapan ke helpdesk info pemilu. Dalam proses tindaklanjut tanggapan masyarakat ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 670 Tahun 2022.
Pada pelaksanaan kegiatan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat ini terdapat dokumen yang akan di lengkapi, diantaranya apabila masyarakat yang bersangkutan menyatakan bukan merupakan Anggota Partai Politik akan diberikan Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik dan ditandatangani diatas materai. Kemudian mengisi Form Model Tanggapan Masyarakat Partai Politik yaitu berupa Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik dengan menyertakan salinan KTP-EL, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya.