Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018
PENGUMUMAN
Nomor: 460 /HM.02/03/Prov/XII/2017
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TAHUN 2018
Dasar | : | 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 64/HK.03.1-Kpt/Prov/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. |
Dalam rangka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, dengan ini kami umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN
-
- Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit memperoleh kursi 17 kursi di DPRD Provinsi Lampung atau apabila menggunakan akumulasi Suara Sah sebanyak 1.024.955 dari hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2014.
- Partai Politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung bakal pasangan calon adalah Partai Politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Tahun 2014.
B. SYARAT PENCALONAN
Dokumen persyaratan pencalonan, yaitu :
-
- Menyerahkan Model B-KWK Parpol, Model B.1-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol;
- Menyerahkan salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
C. SYARAT CALON
-
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
-
- Persyaratan calon dan pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dengan ketentuan :
-
- Dimasukan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik;
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi :
- 1 (satu) rangkap asli; dan
- 1 (satu) rangkap salinan.
D. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 8 januari s/d 10 Januari 2018 (hari Senin s/d Rabu), dan ditetapkan sebagai berikut :
-
- Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 mulai pukul 08.00.WIB s/d 16.00.WIB.
- Tanggal 10 Januari 2018 (hari terakhir) pukul 08.00.WIB s/d 24.00.WIB.
E. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No.87 Tanjung Karang Bandar Lampung nomor telp/fax (0721) 250960.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke kantor KPU Provinsi Lampung dengan alamat tersebut diatas, atau dapat dilihat pada web KPU Provinsi Lampung www.lampung.kpu.go.id.
F. LAIN-LAIN
Ketentuan dan waktu Pendaftaran bakal Pasangan Calon tersebut diatas dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Bandar Lampung, 29 Desember 2017
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung,
dto
NANANG TRENGGONO
File pengumuman download di https://goo.gl/pU7kjw Formulir Pencalonan Parpol download di https://goo.gl/AiWrjP Lampiran PKPU No 4 Tahu n 2017 Tentang Kampanye download di https://goo.gl/PeMjLy Surat Edaran MA No 3 Tahun 2016 download di https://goo.gl/KjJrsK