Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 895 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024:
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA: DISINI
Selengkapnya