Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Teman Pemilih, pasca tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berakhir pada Minggu (07/01) serta tahapan penerimaan pelaporan LADK Perbaikan yang rampung pada Jumat (12/01), KPU Kabupaten Lampung Timur mengumumkan hasil penerimaan LADK Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui pengumuman Nomor: 43/PL.01.7-Pu/1807/2/2024 pada Sabtu (13/01).
Pasca pengumuman hasil penerimaan LADK Peserta Pemilu Tahun 2024 ini, tahapan dana kampanye partai politik selanjutnya yaitu Periode LPPDK yang akan berlangsung sampai dengan 22 Februari 2024.
Pengumuman Selengkapnya [DISINI]
Selengkapnya