Pengumuman/SE

596

PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana diumumkan oleh PPS Se-Kabupaten Lampung Timur Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing.   Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat: Jalan Sampurna Jaya Nomor 03 Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur Kontak: 0812-7787-9918 (Febra Oka Mahendra) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (SELENGKAPNYA DISINI)    


Selengkapnya
317

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 SE-KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Desa pada Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Desa pada Kabupaten Lampung Timur menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Pengumuman Selengkapnya, DISINI


Selengkapnya