PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DALAM PEMILIHAH UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentua Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut : Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur melalui : Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dengan alamat Jln. Sampurna Jaya Nomor 03 Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur E-mail : kab_lampungtimur@kpu.go.id Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Lampung Timur Demikian untuk menjadi maklum, terimakasih. PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI SALINAN SURAT KEPUTUSAN DAPAT DIUNDUH DISINI
Selengkapnya