Berita Terkini

330

Pelaksanaan Bimbingan Teknis PPK oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.

Bimbingan teknis  pemutahiran data  dan penyusunan daftar pemilih PILGUB Lampung 2018 oleh KPU Lampung Timur berlangsung secara lancar. Andri Oktavia (Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur) menyatakan bahwa “ hari ini merupakan lanjutan dari seluruh rangkaian proses pemilihan yang ada di KPU”. Wasiat jarwo Asmoro selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur menegaskan “ Tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutahiran data pemilih bertujuan agar daftar pemilih akurat dan terkini (Up to date), Maka bimbingan teknis terhadap seluruh PPK , yang tahapan COKLIT dimulai 20 Januari s/d 18 februari 2018, dan tanggal 20 Januari 2018 akan diadakan COKLIT serentak oleh anggota KPU RI, Provinsi, Kabupaten atau Kota,  PPS dan PPDP Lampung Timur dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Gubernur Secara serentak”. Bimbingan Teknis Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih PILGUB Lampung 2018 oleh KPU Lampung Timur pagi ini dihadiri oleh Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) beserta seluruh anggota, PANWASLU Kabupaten Lampung Timur yang di wakili oleh Devisi Pengawasan KESBANGPOLINMAS dan DISDUKCAPIL.


Selengkapnya
334

Verifikasi faktual Partai PSI dan Perindo

Jum'at (03 januari). Penyerahan berita acara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan calon partai politik pemilu 2018. berdasarkan ketentuan PKU NO 11 tahun 2017 pasal 35 ayat (5), menyatakan bahwa "KPU / KIP Kabupaten / Kota menyampaikan salinan berita acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota atau sebutan lain melalui petugas penghubung. Berdasarkan pendaftaran penelitian administrasi dan verifikasi faktual calon partai politik oleh KPU Kabupaten Lampung Timur yang di wakili oleh (Ferbra Oka Mahendra, SH. (KASUBAG Hukum) menyatakan bahwa "berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan, perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/kota" di serahkan oleh Anggota KPU Lampung Timur Bpk, Wanahari (Devisi Hukum) di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur. Kepada peserta Partai politik (PSI) Partai Solidaritas Indonesia, PERINDO dan Ketua PANWASLU (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Lampung Timur.


Selengkapnya
337

Hari ini, Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilihan 2018

Jakarta, kpu.go.id - Hari ini, Senin (1/1) proses Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2018 sudah mulai diumumkan. Pengumuman tersebut meliputi persyaratan pendaftaran, waktu dan tempat pendaftaran. Pengumuman ini dapat dilihat di website masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2018, atau di media massa dan papan pengumuman di masing-masing satuan kerja KPU. (red)


Selengkapnya
331

KPU Lamtim Tetapkan 792 Anggota PPS Pilgub

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, Nomor: 19/BA/XI/2017 tanggal 8 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, telah ditetapkan sebanyak 792 orang Anggota PPS. Adapun nama-nama Anggota PPS selengkapnya, dapat diunduh di: PENGUMUMAN PPS pilgub 2018


Selengkapnya
345

Batas Akhir Pendaftaran: Masih ada Parpol yang belum melengkapi persyaratan

Sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 KPU menetapkan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2019 dibuka sejak tanggal 3 Oktober 2017 hingga tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00. Hingga batas akhir waktu pendaftaran tersebut, KPU Lampung Timur sudah menerima 18 Pendaftar Partai Politik tingkat kabupaten. Dari 18 Parpol tersebut, sejumlah 15 Parpol (Perindo, Nasdem, PDIP, PSI, Gerindra, Berkarya, PKS, PAN, Garuda, PPP, Demokrat, Hanura, Golkar, Republik, dan PKB) dinyatakan memenuhi persyaratan dan diberikan Tanda Terima (TT). Sedang 3 Partai Politik (PIKA, PKPI, dan PBB) dinyatakan belum mencukupi jumlah persyaratan. Sesuai Surat Edaran KPU Nomor: 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2017 KPU memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi Partai Politik yang sudah melakukan Pendaftaran untuk melakukan perbaikan/melengkapi kekurangan persyaratan. Sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 Pukul 17.00 WIB yang telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran yaitu parpol PBB pada pukul 13.43 WIB. Adapun Status Pendaftaran Partai Politik Klik Disini


Selengkapnya