Berita Terkini

339

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan Pada Pemilu Tahun 2019

Sukadana, 02 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan yang berjumlah 48 orang untuk 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, pada tanggal 23 Juli 2018. Untuk melaksanakan amanat keputusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, yang sebelumnya PPK di setiap kecamatan berjumlah 3 orang dan kini menjadi 5 orang sehingga secara keseluruhan untuk di Kabupaten Lampung Timur menjadi 120 orang. Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktavia, S.Si. dalam sambutannya menyampaikan "Selamat atas dilantiknya anggota PPK terpilih. Untuk suksesnya Pemilu 2019 itu tergantung kepada sumber daya manusia yang memadai dan ketersedian   nya logistik. Secara garis besar logistik di KPU Kabupaten Lampung Timur sudah tersedia sesuai dengan prosedur. Kita berharap agar kedepan tingkat partisipasi pemilih dapat diatas 70 persen. Sebagai tanggung jawab bersama agar tercapainya target tersebut salah satunya dengan melakukan diskusi bersama tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda dibergai tempat untuk mengetahui apa kendala yang membuat partisipasi pemilih menjadi rendah dan kita harus bekerja sama dengan pihak terkait agar terciptanya Pemilu yang aman dan adil." Serta sangat diharapkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar memegang teguh prinsip kerja dan kode etik supaya tidak terjadi konflik dan tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku, tambahnya.


Selengkapnya
352

Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019

Berdasarkan Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU 33 tahun 2018 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1096 /PL.01 .5-KPT/06/KPU/IX/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019. Untuk menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI  tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Lampung Timur telah mengadakan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 18 Desember 2018 di Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan diantaranya yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Kepala  Badan Kesbangpol Lampung Timur, Kasatpol PP, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung Timur dan 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Lampung Timur. Pada kesempatan ini Antonius Cahyalana, S.IP. selaku Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  menyampaikan beberapa sosialisasi tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019. Diantaranya jadwal kampanye untuk partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang sudah berlangsung sejak tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019. Adapun cara untuk melakukan kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, melalui  iklan media sosial, cetak serta media elektronik, debat dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan hukum. Spesifikasi bahan kampanye dapat didesain dan memuat materi  visi, misi serta program peserta pemilu. Dalam  mencetak materi kampanye, partai politik peserta Pemilu diharuskan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan bila setiap bahan kampanye yang akan dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilai tertinggi adalah sebesar 60.000 rupiah. Antonius Cahyalana, S.IP. juga mengatakan bahwa bahan kampanye yang dimaksud dapat disebarkan pada saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kampanye rapat umum. Adapun larangan untuk pemasangan stiker kampanye yaitu tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol/jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta pepohonan. Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dipasang pada tempat yang sudah ditentukan oleh KPU beserta pemerintahan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan aturan hukum. Serta pemasangan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan APK harus diturunkan/dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.


Selengkapnya
353

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Lampung Timur Pemilu Tahun 2019

Sukadana, 08 Desember 2018 bertempat di aula KPU Kabupaten Lampung Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) ditingkat Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, serta seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019, perangkat pemerintah Tingkat Kabupaten Lampung Timur dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 24 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/X1/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1479/PL.02.01-SD/01/KPU/X11/2018 tanggal 01 Desember 2018 perihal penyelesaian penyempurnaan DPTHP-2 atas rekomendasi BAWASLU dan masukan partai politik peserta pemilu. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) dan menetapkan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu Tahun 2019, dengan jumlah 790.149 (tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh sembilan) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 401.540 (empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh) dan pemilih perempuan berjumlah 388.609 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan) pemilih yang tersebar di 24 kecamatan, 264 desa dan 3.440 TPS. Rekapitulasi daftar pemilih dari hasil perbaikan DPTHP-2 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 2.087 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 941 pemilih dan sebanyak 1.146 adalah pemilih perempuan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 6.669 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 2.687 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.982 pemilih. Serta terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 47 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 21 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan, 264 desa dan 3.440 TPS yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.170 pemilih, yang terdiri dari penyandang tuna daksa berjumlah 308 pemilih, tuna netra berjumlah 166 pemilih, tuna rungu/wicara berjumlah 269 pemilih dan tuna grahita berjumlah 186 pemilih dan disabilitas lainnya berjumlah 241. Pada penjabaran pemilih penyandang disabilitas (tuna grahita) Wasiat Jarwo Asmoro, S.I.Kom selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur bagian Divisi Program Dan Data menjelaskan bahwa penyandang tuna grahita ini dapat memberikan hak pilihnya pada saat keadaan normal diwaktu hari pemilihan. Namun jika diwaktu hari pemilihan penyandang tuna grahita ini masih dalam kondisi sakit/tidak normal, maka hak untuk memberikan suaranya tidak berlaku. Adapun yang dimaksud dengan penyandang disabilitas lainnya adalah pemilih yang dalam kondisi lumpuh. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Lampung Timur ini Wasiat Jarwo Asmoro, S.I.kom menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur sudah melakukan perbaikan sistem pemilih yang ada diluar negeri agar tidak terjadi daftar pemilih ganda.


Selengkapnya
346

Rumah Pintar Pemilu

Dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengamanatkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota di seluruh Indonesia agar berupaya untuk memberikan pelayanan penyampaian informasi tentang pentingnya pemilu dan berdemokrasi yang baik serta bermartabat kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada. Salah satunya adalah membuat Rumah Pintar Pemilu (RPP) di setiap kantor KPU yang ada di propinsi, maupun kabupaten /kota yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya KPU Kabupaten Lampung Timur. Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program dan aktivitas project edukasi masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Adapun sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi, maka dalam RPP menyediakan berbagai macam alat yang dapat memberikan informasi tentang proses pemilu serta sejarah demokrasi melalui audio visual, ruang pamer ruang, simulasi dan ruang diskusi. RPP juga dapat difungsikan menjadi semacam museum pemilu yang memberikan pengetahuan tentang edukasi nilai-nilai demokrasi kepemiluan serta mampu menerjemahkan tentang pentingnya pemilu dan demokrasi agar terciptanya pemilih yang cerdas sehingga mampu memberikan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas. Untuk mendukung eksistensi RPP perlu dilakukan program dan strategi diantaranya publikasi kegiatan melalui media cetak dan elektronik, media sosial maupun media luar ruangan, KPU juga dapat mengundang berbagai  elemen masyarakat seperti institusi pendidikan, komunitas, serta organisasi yang mewakili segmentasi dalam masyarakat. Berkaca pada Pemilihan Gubernur 27 Juni Tahun 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur yang menargetkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen, namun pencapaiannya hanya pada 69,1 persen, akan tetapi pencapaian ini mengalami peningkatan dibandingkan pada pemilihan bupati pada tahun 2015 lalu yaitu berada pada angka 63,43 persen. Dengan adanya Rumah Pintar Pemilu di KPU Kabupaten Lampung Timur yang diresmikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Dr. Nanang Trenggono, M.Si pada 23 Oktober 2018 kemarin, diharapkan dapat memberikan edukasi serta meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas.


Selengkapnya
343

KPU Lampung Timur Laksanakan Pagelaran Seni dan Budaya Menyongsong 1 Tahun Pemilu 2019

Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 356/pp.08-SD/06/KPU/IV/2018 Tentang Pelaksanaan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu Seretak 2019. Sesuai dasar tersebut KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya 1 Tahun Menyongsong Pemilihan Serentak Tahun 2019, yang dilaksanakan pada,  Sabtu 21 April 2018 bertempat di Lapangan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang dibuka pada pukul 19.00 sampai dengan 22.00 ini berlangsung dengan sangat antusias masyarakat yang hadir dan turut memeriahkan, adapun pagelaran yang ditampilkan pada kegiatan tersebut ialah “Sendra Tari Ragem Lampung Timur” oleh siswa/i SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono. Andri Oktavia (Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur) dalam sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan, Tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2019 yaitu pada tanggal 17 April 2019, Partai politik peserta Pemilu tahun 2019, Jingle Pemilu tahun  2019 yaitu “Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat”, Maskot Pemilu tahun 2019 yaitu “Sang Sura”. Adapun hadirin pada kegiatan tersebut diantaranya Plt. Bupati Lampung Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Kapolres Lampung Timur, Komandan KODIM 0411 LT, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Kepala Badan Kesbang dan Politik, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bagian Otonomi Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur, Pimpinan KC bank Mandiri Metro, Ketua PANWAS Kabupaten Lampung Timur, PWI Lampung Timur, KNPI Kabupaten Lampung Timur, Camat Bandar Sribhawono, Kapolsek Bandar Sribhawono, Danramil Bandar Sribhawono dan Kepala SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono.


Selengkapnya
347

KPU Story Part 1 : "Bahagia itu Wajib"

Bahagia dulu atau sukses dulu?. Beginilah ragam pertanyaan yang selalu muncul di berbagai diskusi mengenai kebahagiaan dan kesuksesan, diskusi ini menuai banyak perdebatan serta diskusi panjang, sebagian berpendapat bahwa sukses terlebih dahulu dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Hal ini pun tak luput dari pandangan Mashur Sampurnajaya, sosok Sekertaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lampung Timur yang senantiasa membuka senyum tulus juga ikhlasnya dalam menjalankan tugas Negara memberikan pelayanan di bidang Kesekretariatan,  baik berupa admisitrasi dan yang berkaitan dengan berkas. Bekerja menjadi bagian dari instansi penyelenggara pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Timur adalah hal yang sangat menyenangkan dan juga sarat dengan kesibukan yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran, sehingga  konsetrasi serta fokusnya harus terpusat dan terjaga setiap saat. untuk itu ia memilih untuk bahagia setiap saat, karena tugas ini telah di takdirkan Allah SWT sehingga menjalankannya pun harus dengan penuh rasa syukur. salah satu upaya yang dilakukannya dalam mensyukuri atas tugas berat tersebut ialah dengan bersyukur setiap saat dan tak jarang di sela-sela kepadatan aktifitas ia bersiul ataupun bernyanyi dengan tujuan menghibur diri sekaligus menjaga stabilitas kebahagiaan dalam hatinya. karena ia percaya segala pekerjaan yang baik dihasilkan dari fokus yang terjaga serta keseriusan yang tinggi. menjaga fokus membutuhkan kesegaran pikiran dan serius dalam setiap tindakan untuk itu bahagia adalah salah satu upayanya mempertahankan kualitas fokus dan keseriusannya dalam bekerja. “melayani masyarakat adalah tugas yang tidak sederhana dan juga masyarakat tidak akan mau saya layani dalam kondisi wajah yang tidak bersahabat, maka saya memilih untuk bahagia setiap saat agar masyarakat yang bertemu sayapun senang ketika saya layani kebutuhannya mengenai administrasi kepemilihan” Tuturnya dalam dialog bersama media.


Selengkapnya