Berita Terkini

342

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Lampung Timur Pemilu Tahun 2019

Sukadana, 08 Desember 2018 bertempat di aula KPU Kabupaten Lampung Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) ditingkat Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, serta seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019, perangkat pemerintah Tingkat Kabupaten Lampung Timur dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 24 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/X1/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1479/PL.02.01-SD/01/KPU/X11/2018 tanggal 01 Desember 2018 perihal penyelesaian penyempurnaan DPTHP-2 atas rekomendasi BAWASLU dan masukan partai politik peserta pemilu. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) dan menetapkan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu Tahun 2019, dengan jumlah 790.149 (tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh sembilan) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 401.540 (empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh) dan pemilih perempuan berjumlah 388.609 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan) pemilih yang tersebar di 24 kecamatan, 264 desa dan 3.440 TPS. Rekapitulasi daftar pemilih dari hasil perbaikan DPTHP-2 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 2.087 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 941 pemilih dan sebanyak 1.146 adalah pemilih perempuan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 6.669 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 2.687 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.982 pemilih. Serta terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 47 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 21 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan, 264 desa dan 3.440 TPS yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.170 pemilih, yang terdiri dari penyandang tuna daksa berjumlah 308 pemilih, tuna netra berjumlah 166 pemilih, tuna rungu/wicara berjumlah 269 pemilih dan tuna grahita berjumlah 186 pemilih dan disabilitas lainnya berjumlah 241. Pada penjabaran pemilih penyandang disabilitas (tuna grahita) Wasiat Jarwo Asmoro, S.I.Kom selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur bagian Divisi Program Dan Data menjelaskan bahwa penyandang tuna grahita ini dapat memberikan hak pilihnya pada saat keadaan normal diwaktu hari pemilihan. Namun jika diwaktu hari pemilihan penyandang tuna grahita ini masih dalam kondisi sakit/tidak normal, maka hak untuk memberikan suaranya tidak berlaku. Adapun yang dimaksud dengan penyandang disabilitas lainnya adalah pemilih yang dalam kondisi lumpuh. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Lampung Timur ini Wasiat Jarwo Asmoro, S.I.kom menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur sudah melakukan perbaikan sistem pemilih yang ada diluar negeri agar tidak terjadi daftar pemilih ganda.


Selengkapnya
333

Rumah Pintar Pemilu

Dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengamanatkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota di seluruh Indonesia agar berupaya untuk memberikan pelayanan penyampaian informasi tentang pentingnya pemilu dan berdemokrasi yang baik serta bermartabat kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada. Salah satunya adalah membuat Rumah Pintar Pemilu (RPP) di setiap kantor KPU yang ada di propinsi, maupun kabupaten /kota yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya KPU Kabupaten Lampung Timur. Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program dan aktivitas project edukasi masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Adapun sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi, maka dalam RPP menyediakan berbagai macam alat yang dapat memberikan informasi tentang proses pemilu serta sejarah demokrasi melalui audio visual, ruang pamer ruang, simulasi dan ruang diskusi. RPP juga dapat difungsikan menjadi semacam museum pemilu yang memberikan pengetahuan tentang edukasi nilai-nilai demokrasi kepemiluan serta mampu menerjemahkan tentang pentingnya pemilu dan demokrasi agar terciptanya pemilih yang cerdas sehingga mampu memberikan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas. Untuk mendukung eksistensi RPP perlu dilakukan program dan strategi diantaranya publikasi kegiatan melalui media cetak dan elektronik, media sosial maupun media luar ruangan, KPU juga dapat mengundang berbagai  elemen masyarakat seperti institusi pendidikan, komunitas, serta organisasi yang mewakili segmentasi dalam masyarakat. Berkaca pada Pemilihan Gubernur 27 Juni Tahun 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur yang menargetkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen, namun pencapaiannya hanya pada 69,1 persen, akan tetapi pencapaian ini mengalami peningkatan dibandingkan pada pemilihan bupati pada tahun 2015 lalu yaitu berada pada angka 63,43 persen. Dengan adanya Rumah Pintar Pemilu di KPU Kabupaten Lampung Timur yang diresmikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Dr. Nanang Trenggono, M.Si pada 23 Oktober 2018 kemarin, diharapkan dapat memberikan edukasi serta meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas.


Selengkapnya
334

KPU Lampung Timur Laksanakan Pagelaran Seni dan Budaya Menyongsong 1 Tahun Pemilu 2019

Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 356/pp.08-SD/06/KPU/IV/2018 Tentang Pelaksanaan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu Seretak 2019. Sesuai dasar tersebut KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya 1 Tahun Menyongsong Pemilihan Serentak Tahun 2019, yang dilaksanakan pada,  Sabtu 21 April 2018 bertempat di Lapangan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang dibuka pada pukul 19.00 sampai dengan 22.00 ini berlangsung dengan sangat antusias masyarakat yang hadir dan turut memeriahkan, adapun pagelaran yang ditampilkan pada kegiatan tersebut ialah “Sendra Tari Ragem Lampung Timur” oleh siswa/i SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono. Andri Oktavia (Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur) dalam sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan, Tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2019 yaitu pada tanggal 17 April 2019, Partai politik peserta Pemilu tahun 2019, Jingle Pemilu tahun  2019 yaitu “Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat”, Maskot Pemilu tahun 2019 yaitu “Sang Sura”. Adapun hadirin pada kegiatan tersebut diantaranya Plt. Bupati Lampung Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Kapolres Lampung Timur, Komandan KODIM 0411 LT, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Kepala Badan Kesbang dan Politik, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bagian Otonomi Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur, Pimpinan KC bank Mandiri Metro, Ketua PANWAS Kabupaten Lampung Timur, PWI Lampung Timur, KNPI Kabupaten Lampung Timur, Camat Bandar Sribhawono, Kapolsek Bandar Sribhawono, Danramil Bandar Sribhawono dan Kepala SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono.


Selengkapnya
339

KPU Story Part 1 : "Bahagia itu Wajib"

Bahagia dulu atau sukses dulu?. Beginilah ragam pertanyaan yang selalu muncul di berbagai diskusi mengenai kebahagiaan dan kesuksesan, diskusi ini menuai banyak perdebatan serta diskusi panjang, sebagian berpendapat bahwa sukses terlebih dahulu dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Hal ini pun tak luput dari pandangan Mashur Sampurnajaya, sosok Sekertaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lampung Timur yang senantiasa membuka senyum tulus juga ikhlasnya dalam menjalankan tugas Negara memberikan pelayanan di bidang Kesekretariatan,  baik berupa admisitrasi dan yang berkaitan dengan berkas. Bekerja menjadi bagian dari instansi penyelenggara pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Timur adalah hal yang sangat menyenangkan dan juga sarat dengan kesibukan yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran, sehingga  konsetrasi serta fokusnya harus terpusat dan terjaga setiap saat. untuk itu ia memilih untuk bahagia setiap saat, karena tugas ini telah di takdirkan Allah SWT sehingga menjalankannya pun harus dengan penuh rasa syukur. salah satu upaya yang dilakukannya dalam mensyukuri atas tugas berat tersebut ialah dengan bersyukur setiap saat dan tak jarang di sela-sela kepadatan aktifitas ia bersiul ataupun bernyanyi dengan tujuan menghibur diri sekaligus menjaga stabilitas kebahagiaan dalam hatinya. karena ia percaya segala pekerjaan yang baik dihasilkan dari fokus yang terjaga serta keseriusan yang tinggi. menjaga fokus membutuhkan kesegaran pikiran dan serius dalam setiap tindakan untuk itu bahagia adalah salah satu upayanya mempertahankan kualitas fokus dan keseriusannya dalam bekerja. “melayani masyarakat adalah tugas yang tidak sederhana dan juga masyarakat tidak akan mau saya layani dalam kondisi wajah yang tidak bersahabat, maka saya memilih untuk bahagia setiap saat agar masyarakat yang bertemu sayapun senang ketika saya layani kebutuhannya mengenai administrasi kepemilihan” Tuturnya dalam dialog bersama media.


Selengkapnya
337

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih sementara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 1 Tahun 2017. Tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. KPU Melaksanakan Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara tertip dan teliti. Dalam sambutan Andri Oktavia Menyatakan, “saat ini adalah eranya bagi kita untuk terbuka yang artinya semua orang bisa memantau proses pemutakhiran, tahapan termasuk tahapan pemutahiran daftar pemilih, data KPU yang bisa di akses perseorangan, dengan NIK apakah telah masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) atau belum secara online dengan alamat http://ceknik.kpu-lampungtimurkab.go.id/. Wasiyat Jarwo Asmoro menegaskan “pelaksanaan kegiatan ini merupakan Ketetapan formal yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2017, bahwasannya KPU melaksanakan pleno terbuka sebagai salah dalam rangka memutahirkan Daftar Pemilih hasil Coklit”. Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri  oleh Plt. Bupati, Kapolres, DPRD (Dewan Perwakilan Daerah), Dandim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Disduk Capil, Panwas, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Se-Kabupaten Lampung Timur.


Selengkapnya
337

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Lantik 144 PPK

Sukadana (05/03/2018). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur resmi lantik 144 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang terdiri dari 72 PAW PPK Pada PILGUB dan 72 PPK Pemilihan Legeslatif mendatang. Dalam sambutan Katua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Andri Oktavia menyampaikan pesan bahwa PPK yang baru saja dilantik harus bisa menjaga semangat dan integritas dalam mengemban amanah negara, baca dan pahami peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam bekerja serta tingkatkan kinerja PPK kedepannya. Pada Kamis 1 Maret 2018 lalu. Selain itu M.Tio Aliansyah (Komisioner KPU Provinsi Lampung, Koordinator Lampung Timur). Juga menyampaikan beberapa pesan pokok akan tugas dan kewajiban PPK diatantaranya sebagai berikut.“PPK harus paham betul terhadap tugas, kewajiban dan juga kewenangan Anggota PPK sehingga kelancaran kerja dapat berjalan dengan baik.” Acara yang selenggarakan selama kurang lebih 3 jam tersebut berlangsung dengan baik dan khitmad di gedung Pusiban Kabupaten Lampung Timur, Dihadiri oleh Tio Aliyansyah (Komisoner KPU Provinsi Lampung, Koorwil Lampung Timur). PLT. Bupati Lampung Timur , Kapolres Lampung Timur, Dandim 0411LT, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, DPRD Lampung Timur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kesbangpolinmas, Otonomi Daera dan Kementrian Agama.


Selengkapnya