Berita Terkini

336

Seleksi Wawancara Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Umum 2019

Sukadana, 16 Januari 2019. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. KPU Kabupaten Lampung Timur telah membuka pendaftaran untuk penerimaan Relawan Demokrasi pada tanggal 14 sampai dengan 15 Januari 2019. Untuk seluruh peserta yang mendaftarkan diri yaitu berjumlah sebanyak 85 orang dan akan diseleksi menjadi 55 orang. Tahapan penyeleksian dilakukan pada tanggal 16 Januari 2019 melalui seleksi wawancara. Setelah dilakukan seleksi wawancara, akan dilakukan pengumuman hasil seleksi tersebut pada tanggal 17 Januari 2019 dan bagi peserta yang lulus seleksi akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada tanggal 22 Januari 2019. Maksud dan tujuan program Relawan Demokrasi adalah membantu KPU kabupaten Lampung Timur untuk menjalankan agenda-agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis di setiap daerah agar dapat meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokrasi. Adapun program Relawan Demokrasi yang digagas oleh KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 11 (sebelas) basis pemilih strategis yaitu 1. Basis Keluarga; 2. Basis Pemilih Pemula; 3. Basis Muda; 4. Basis Pemilih Perempuan; 5. Basis Penyandang Disabilitas; 6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus; 7. Basis Kaum Marjinal; 8. Basis Komunitas; 9.   Basis Keagamaan; 10. Basis Warga Internet; 11. Basis Relawan Demokrasi. Jumlah peserta relawan demokrasi adalah 55 (lima puluh lima) orang yang mewakili keseluruhan basis pemilih dengan ketentuan setiap basis pemilih terdiri dari minimal 4 (empat) orang relawan. Dalam hal tertentu tidak dapat diwakili kurang dari  4 (empat) orang relawan untuk setiap basis pemilih dan dapat digantikan atau ditambah ke basis pemilih lain yang merupakan mayoritas perwakilan pemilih di daerah tersebut.


Selengkapnya
330

RAPAT MINGGUAN KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Sukadana,14 Januari 2019 ketua KPU Kabupaten Lampung Timur memimpin rapat rutin mingguan bersama seluruh komisioner dan seluruh KASUBAG beserta staf. Andri Oktavia, S.Si mengatakan bahwa" ini sudah bulan Januari, hajat besar kita sudah tinggal menghitung hari lagi, dan saya harap untuk seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Lamtim agar senantiasa menyiapkan diri untuk mengerti akan tugas dan fungsinya masing-masing serta menjalankan  kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya,  supaya tidak menyulitkan bagi kita semua dikemudian hari. Saya juga berharap agar kita semua untuk selalu tertib dalam menjalankan tugas, karena kita sadari bahwa untuk mengandalkan semua SDM yang ada ini tidaklah cukup, namun demikian kita dapat mencicil semua pekerjaan, supaya semua kegiatan kita dapat tertata dan terlaksana dengan baik"ucapnya.


Selengkapnya
330

Semangat Baru Tahun 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur Tingkatkan Soliditas

Sukadana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur  melakukan rapat internal di gedung aula KPU Kabupaten Lampung Timur, pada Senin 7 Januari 2019. Dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktavia, S.Si memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh jajarannya agar pada tahun ini dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya agar tercapainya semua target yang ditetapkan, salah satunya adalah meningkatkan partisipasi pemilih pada tahun politik 2019. Andri Oktavia, S.Si juga menambahkan agar semua jajarannya untuk selalu menjaga etika dan kode etik pada saat bersosial media, mengingat bahwa tahun ini adalah tahun politik. "Jangan sampai dikemudian hari kita harus menerima bola panas dari segala pihak, sebab kita adalah selaku penyelenggara pemilu yang harus benar-benar menjaga kredibel dan independen serta berintegritas supaya tingkat partisipasi pemilih yang ada di Kabupaten Lampung Timur meningkat pada saat pemilu nanti," jelasnya.


Selengkapnya
332

Penerimaan LPSDK Peserta Pemilu 2019

Sukadana, 14 parpol peserta pemilu 2019 di kabupaten Lampung timur telah melakukan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye serta dua pasang calon presiden peserta pemilu 2019 yang diwakili oleh tim kampanye daerah di KPUD Lampung Timur pada 02 Januari 2019 pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh partai politik (parpol)dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dialokasikan untuk dana kampanye. Sumber dana kampanye yang diterima oleh calon presiden dan wakil presiden dapat berasal dari tiga pihak yaitu pasangan calon itu sendiri,parpol pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sedangkan untuk batasan besarnya jumlah sumbangan yang dapat diterima dari setiap pihak, telah di atur dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu untuk nilai jumlah yang berasal dari perseorangan batas maksimalnya sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan batasan besar nilai sumbangan yang diberikan oleh kelompok, perusahaan non pemerintah adalah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Anggota KPUD Lampung timur divisi hukum dan pengawasan,WANAHARI,S.Pd.I mengatakan bahwa "semua  proses penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada, apabila dikemudian hari ternyata ditemukan hal melanggar hukum,maka semua pihak harus tunduk kepada aturan yang berlaku"ungkapnya. [googlepdf url="http://kpu-lampungtimurkab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/pengumuman-lpsdk-1.pdf" download="Download" width="100%" height="600"]


Selengkapnya
329

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan Pada Pemilu Tahun 2019

Sukadana, 02 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan yang berjumlah 48 orang untuk 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, pada tanggal 23 Juli 2018. Untuk melaksanakan amanat keputusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, yang sebelumnya PPK di setiap kecamatan berjumlah 3 orang dan kini menjadi 5 orang sehingga secara keseluruhan untuk di Kabupaten Lampung Timur menjadi 120 orang. Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktavia, S.Si. dalam sambutannya menyampaikan "Selamat atas dilantiknya anggota PPK terpilih. Untuk suksesnya Pemilu 2019 itu tergantung kepada sumber daya manusia yang memadai dan ketersedian   nya logistik. Secara garis besar logistik di KPU Kabupaten Lampung Timur sudah tersedia sesuai dengan prosedur. Kita berharap agar kedepan tingkat partisipasi pemilih dapat diatas 70 persen. Sebagai tanggung jawab bersama agar tercapainya target tersebut salah satunya dengan melakukan diskusi bersama tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda dibergai tempat untuk mengetahui apa kendala yang membuat partisipasi pemilih menjadi rendah dan kita harus bekerja sama dengan pihak terkait agar terciptanya Pemilu yang aman dan adil." Serta sangat diharapkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar memegang teguh prinsip kerja dan kode etik supaya tidak terjadi konflik dan tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku, tambahnya.


Selengkapnya
337

Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019

Berdasarkan Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU 33 tahun 2018 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1096 /PL.01 .5-KPT/06/KPU/IX/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019. Untuk menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI  tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Lampung Timur telah mengadakan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 18 Desember 2018 di Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan diantaranya yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Kepala  Badan Kesbangpol Lampung Timur, Kasatpol PP, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung Timur dan 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Lampung Timur. Pada kesempatan ini Antonius Cahyalana, S.IP. selaku Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  menyampaikan beberapa sosialisasi tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019. Diantaranya jadwal kampanye untuk partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang sudah berlangsung sejak tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019. Adapun cara untuk melakukan kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, melalui  iklan media sosial, cetak serta media elektronik, debat dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan hukum. Spesifikasi bahan kampanye dapat didesain dan memuat materi  visi, misi serta program peserta pemilu. Dalam  mencetak materi kampanye, partai politik peserta Pemilu diharuskan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan bila setiap bahan kampanye yang akan dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilai tertinggi adalah sebesar 60.000 rupiah. Antonius Cahyalana, S.IP. juga mengatakan bahwa bahan kampanye yang dimaksud dapat disebarkan pada saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kampanye rapat umum. Adapun larangan untuk pemasangan stiker kampanye yaitu tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol/jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta pepohonan. Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dipasang pada tempat yang sudah ditentukan oleh KPU beserta pemerintahan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan aturan hukum. Serta pemasangan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan APK harus diturunkan/dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.


Selengkapnya