Berita Terkini

345

Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi

Sukadana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melakukan bimbingan teknis kepada seluruh peserta Relawan Demokrasi Pemilu 2019 pada 22 Januari 2019 di Hotel Yestoya Kecamatan Way Jepara. Program Relawan Demokrasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses Pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokratisasi. Hal ini terlihat pada partisipasi pemilih pada pemilu tahun 1999 yang menunjukkan bahwa peserta pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebesar (92 persen), pemilu pada tahun 2004 sebanyak (84 persen) pemilih dan Pemilu pada tahun 2009 sebanyak (71 persen) pemilih serta (73 persen) pada pemilu tahun 2014, ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih pada pemilu kian menurun. Diharapkan untuk Pemilu pada tanggal 17 April 2019 mendatang tingkat partisipasi pemilih bisa sesuai dengan target. Untuk itu program Relawan Demokrasi diharapkan dapat membantu KPU dalam menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan tahapan, program dan jadwal pemilu, meningkatkan pemahaman serta pengetahuan bagi pemilih agar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Kegiatan bimbingan teknis kepada seluruh peserta Relawan Demokrasi dilakukan supaya seluruh peserta yang telah dibagi menjadi 11 (sebelas) basis dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab serta dapat bersikap independen, imparsial dan non partisan terhadap peserta pemilu, bertindak santun, berprilaku baik, menghormati adat dan budaya yang ada, tidak bertindak diskriminatif dan menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun/gratifikasi dari peserta pemilu, karena itu kode etik yang harus selalu dijaga oleh seluruh 55 peserta Relawan Demokrasi. Pada saat bimbingan teknis, Relawan Demokrasi Pemilu 2019 juga diberikan pengertian tentang tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat, karena semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu, dikarenakan Pemilih akan berhadapan dengan lima jenis surat suara. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kecermatan dalam menyampaikan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna mengurangi angka suara yang tidak sah dalam pemilu. Adapun materi sosialisasi yang akan disampaikan oleh seluruh Relawan Demokrasi yaitu tentang pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi masyarakat, dan waktu saat pemungutan suara,tata cara pemberian suara dalam pemilu, serta mengenalkan seluruh peserta pemilu (pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan DPD) pada pemilih dan hal-hal lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan basis pemilih.


Selengkapnya
345

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS RELAWAN DEMOKRASI

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor : 21/PP.08-PU/1807/KPU-Kab/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Hasil Seleksi Relawan Demokrasi KPU Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, maka dengan ini bagi nama-nama sebagaimana dalam lampiran wajib mengikuti acara Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi yang akan dilaksanakan pada : Hari, Tanggal : Selasa, 22 Januari 2019 Waktu              : 08.00 WIB s.d selesai Tempat            : Hotel Yestoya Kecamatan Way Jepara  


Selengkapnya
345

Seleksi Wawancara Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Umum 2019

Sukadana, 16 Januari 2019. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. KPU Kabupaten Lampung Timur telah membuka pendaftaran untuk penerimaan Relawan Demokrasi pada tanggal 14 sampai dengan 15 Januari 2019. Untuk seluruh peserta yang mendaftarkan diri yaitu berjumlah sebanyak 85 orang dan akan diseleksi menjadi 55 orang. Tahapan penyeleksian dilakukan pada tanggal 16 Januari 2019 melalui seleksi wawancara. Setelah dilakukan seleksi wawancara, akan dilakukan pengumuman hasil seleksi tersebut pada tanggal 17 Januari 2019 dan bagi peserta yang lulus seleksi akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada tanggal 22 Januari 2019. Maksud dan tujuan program Relawan Demokrasi adalah membantu KPU kabupaten Lampung Timur untuk menjalankan agenda-agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis di setiap daerah agar dapat meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokrasi. Adapun program Relawan Demokrasi yang digagas oleh KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 11 (sebelas) basis pemilih strategis yaitu 1. Basis Keluarga; 2. Basis Pemilih Pemula; 3. Basis Muda; 4. Basis Pemilih Perempuan; 5. Basis Penyandang Disabilitas; 6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus; 7. Basis Kaum Marjinal; 8. Basis Komunitas; 9.   Basis Keagamaan; 10. Basis Warga Internet; 11. Basis Relawan Demokrasi. Jumlah peserta relawan demokrasi adalah 55 (lima puluh lima) orang yang mewakili keseluruhan basis pemilih dengan ketentuan setiap basis pemilih terdiri dari minimal 4 (empat) orang relawan. Dalam hal tertentu tidak dapat diwakili kurang dari  4 (empat) orang relawan untuk setiap basis pemilih dan dapat digantikan atau ditambah ke basis pemilih lain yang merupakan mayoritas perwakilan pemilih di daerah tersebut.


Selengkapnya
339

RAPAT MINGGUAN KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Sukadana,14 Januari 2019 ketua KPU Kabupaten Lampung Timur memimpin rapat rutin mingguan bersama seluruh komisioner dan seluruh KASUBAG beserta staf. Andri Oktavia, S.Si mengatakan bahwa" ini sudah bulan Januari, hajat besar kita sudah tinggal menghitung hari lagi, dan saya harap untuk seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Lamtim agar senantiasa menyiapkan diri untuk mengerti akan tugas dan fungsinya masing-masing serta menjalankan  kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya,  supaya tidak menyulitkan bagi kita semua dikemudian hari. Saya juga berharap agar kita semua untuk selalu tertib dalam menjalankan tugas, karena kita sadari bahwa untuk mengandalkan semua SDM yang ada ini tidaklah cukup, namun demikian kita dapat mencicil semua pekerjaan, supaya semua kegiatan kita dapat tertata dan terlaksana dengan baik"ucapnya.


Selengkapnya
337

Semangat Baru Tahun 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur Tingkatkan Soliditas

Sukadana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur  melakukan rapat internal di gedung aula KPU Kabupaten Lampung Timur, pada Senin 7 Januari 2019. Dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktavia, S.Si memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh jajarannya agar pada tahun ini dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya agar tercapainya semua target yang ditetapkan, salah satunya adalah meningkatkan partisipasi pemilih pada tahun politik 2019. Andri Oktavia, S.Si juga menambahkan agar semua jajarannya untuk selalu menjaga etika dan kode etik pada saat bersosial media, mengingat bahwa tahun ini adalah tahun politik. "Jangan sampai dikemudian hari kita harus menerima bola panas dari segala pihak, sebab kita adalah selaku penyelenggara pemilu yang harus benar-benar menjaga kredibel dan independen serta berintegritas supaya tingkat partisipasi pemilih yang ada di Kabupaten Lampung Timur meningkat pada saat pemilu nanti," jelasnya.


Selengkapnya
342

Penerimaan LPSDK Peserta Pemilu 2019

Sukadana, 14 parpol peserta pemilu 2019 di kabupaten Lampung timur telah melakukan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye serta dua pasang calon presiden peserta pemilu 2019 yang diwakili oleh tim kampanye daerah di KPUD Lampung Timur pada 02 Januari 2019 pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh partai politik (parpol)dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dialokasikan untuk dana kampanye. Sumber dana kampanye yang diterima oleh calon presiden dan wakil presiden dapat berasal dari tiga pihak yaitu pasangan calon itu sendiri,parpol pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sedangkan untuk batasan besarnya jumlah sumbangan yang dapat diterima dari setiap pihak, telah di atur dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu untuk nilai jumlah yang berasal dari perseorangan batas maksimalnya sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan batasan besar nilai sumbangan yang diberikan oleh kelompok, perusahaan non pemerintah adalah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Anggota KPUD Lampung timur divisi hukum dan pengawasan,WANAHARI,S.Pd.I mengatakan bahwa "semua  proses penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada, apabila dikemudian hari ternyata ditemukan hal melanggar hukum,maka semua pihak harus tunduk kepada aturan yang berlaku"ungkapnya. [googlepdf url="http://kpu-lampungtimurkab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/pengumuman-lpsdk-1.pdf" download="Download" width="100%" height="600"]


Selengkapnya