Berita Terkini

38

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Triwulan II Rampung Digelar KPU Kabupaten Lampung Timur

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Rabu (30/06) KPU Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Tahun 2021 untuk Triwulan II. Rakor diselenggarakan dengan dua metode yakni secara luring dan secara daring. Pelaksanaan Rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, pun bergabung secara luring Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Adapun peserta Rakor yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Partai Politik di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Forum berlanjut dengan penyampaian data DPB Triwulan II Tahun 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi M. Wahid Setio Budi. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rakor DPB ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya rampung dilaksanakan Rakor DPB Tahun 2021 untuk Triwulan I pada Kamis (01/04/2021). Ia juga menambahkan bahwa kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan terus diselenggarakan setiap bulan serta dilakukan Rakor pertiga bulan atau triwulan. Tak lupa, M. Wahid Setio Budi pun menyampaikan adanya media aplikasi ‘Cek DPT KPU Lampung’ yang dapat diunduh di Google Play Store melalui smartphone android untuk mengecek data pemilih secara mandiri. Pun tambahnya, jika masyarakat belum terdaftar ketika dilakukan pengecekan pada aplikasi tersebut maka masyarakat dapat langsung melakukan registrasi pendaftaran pemilih sesuai dengan identitas kependudukan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 30/PK.01-BA/1807/KPU-Kab/VI/2021, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 berjumlah sebanyak 770.519 (tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan belas). Jumlah tersebut berubah dari jumlah DPB Triwulan I yang sejumlah 770.514. Perubahan jumlah pemilih berdasarkan perubahan data yakni terdapat 40 (empat puluh) Pemilih Baru, 35 (tiga puluh lima) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 0 (nol) perbaikan data pemilih. (ARR)


Selengkapnya
28

KPU Kabupaten Lampung Timur Sampaikan Progress Kegiatan Divisi Sosdiklih dan Parmas pada Rakor Lanjutan Program DP3 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Rabu (30/06) KPU Kabupaten Lampung Timur mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bersama 14 KPU Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Lampung. Rakor yang digelar secara daring via aplikasi Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung tepat pukul 10:00 WIB dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, S.IP., M.IP. Pada kesempatan tersebut, Antoniyus menyampaikan progress Program DP3 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung dengan locus Desa yang dipilih berada di Kabupaten Tanggamus. Progress yang dimaksud diantaranya telah melakukan MoU dengan Desa yang ditentukan sebagai locus Program DP3; komunikasi intens dengan pihak terkait; serta dukungan dari Bupati Kabupaten Tanggamus itu sendiri. Selain membahas mengenai Program DP3 yang merupakan Pilot Project yang disusun KPU RI, pada kesempatan tersebut pula disampaikan progress kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Sosdiklih dan Parmas. Diantaranya mengenai peran kehumasan, membangun hubungan antar lembaga, Rumah Pintar Pemilu (RPP), serta digitalisasi data kepemiluan. Rakor diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro; Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Lampung Timur, F. Bagus Kumbara; dan Plt. Kasubbag/Sub Koordinator Teknis KPU Kabupaten Lampung Timur, Budiyanto. Pada forum Rakor tersebut, KPU Kabupaten Lampung Timur mendapatkan kesempatan menyampaikan progress kegiatan Sosdiklih dan Parmas. Diantaranya mengenai pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pemilih dengan kegiatan awal yang telah dilaksanakan yaitu Focus Group Discussion (FGD) Peran Serta Stakeholder dalam Pemilu dan Pemilihan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Pun disampaikan oleh F. Bagus Kumbara, rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 dengan locus daerah dengan tingkat partisipasi rendah. Selain itu pula disampaikan kegiatan lainnya, yakni optimalisasi penggunaan media sosial dan website resmi Satker, pelaporan kegiatan Bakohumas, serta Rumah Pintar Pemilu di KPU Kabupaten Lampung Timur. (ARR)


Selengkapnya
34

KPU Kabupaten Lampung Timur Gelar FGD Peran Serta Stakeholder dalam Pemilu dan Pemilihan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Pemilih, Selasa (29/06) KPU Kabupaten Lampung Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan FGD yang dilaksanakan tersebut mengambil tema Peran Serta Stakeholder dalam Pemilu dan Pemilihan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih. Pada forum yang secara resmi dibuka pada pukul 11.00 WIB tepat tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur beserta Sekretaris, Kabag OPS Polres Lampung Timur, AKP Heru S., dan Kapten Damiri dari Kodim 0429/Lampung Timur. Pendidikan pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) merupakan elemen penting dalam demokrasi, karena akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional dimana hal ini merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Pendidikan pemilih juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi Pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi latar belakang penyelenggaraan kegiatan FGD ini. Pada forum diskusi tersebut Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan stakeholder terkait pada setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Lampung Timur. Dan diharapkan peran dukungan dari segenap stakeholder akan terus berlanjut. Salah satunya mendukung pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Lampung Timur dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan. Pun peran serta stakeholder dapat juga mengajak agar masyarakat aktif pada pelaksanaan pesta demokrasi sehingga angka partisipasi pemilih meningkat dengan esensi yang tetap terjaga. (ARR)


Selengkapnya
30

Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Ilmu Pemerintah Universitas Lampung

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Penyelanggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 telah usai dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun kajian pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah di bumi ‘Bumei Tuwah Bepadan’ dalam rangka diskursus keilmuan tidak pernah berhenti. Seperti halnya yang berlangsung pada Selasa (22/06/2021). KPU Kabupaten Lampung Timur menerima kunjungan studi lapangan yang dilaksanakan oleh mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung (UNILA). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka tugas mata kuliah Metode Ilmu Politik dan Pemerintahan tersebut perihal "Tahapan dan Realitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2020 di Kabupaten Lampung Timur". Pembahasan yang diangkat dalam forum yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro dan Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Budiyanto dimulai dengan pertanyaan terkait pembentukan badan AdHoc pada Pemilihan tahun 2020 termasuk kendala dalam pembentukan badan AdHoc dan persyaratan pendaftaran. Diskusi berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan saudara Rizki Ramadhan (perwakilan mahasiswa) mengenai penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dukungan Pasangan Calon, mekanisme pendaftaran Pasangan Calon, dan hal-hal teknis terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan. Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dikaitkan dengan kondisi penyelenggaraan Pemilihan pada masa pandemi Covid-19. Forum diakhiri dengan pembahasan oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur mengenai pertanyaan terkait penggunaan aplikasi Sirekap, perbedaan antara Sirekap dengan Situng, dan kondisi-kondisi di lapangan terkait penggunaan aplikasi tersebut. (ARR)


Selengkapnya
32

Halal Bihalal dan Sosialisasi Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

SUKADANA, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur, Senin (24/05) seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur beserta Sekretaris, Plt. Kasubbag dan Staff Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas mengikuti kegiatan Halal Bihalal serta Sosialisasi Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Lampung dengan peserta sosialisasi yaitu KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan secara virtual tersebut diharapkan tidak mengurangi esensi dan makna yang ingin dicapai. Pada kesempatan tersebut pula, KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Mohon Maaf Lahir dan Batin dalam rangka suasana Idul Fitri kepada seluruh keluarga besar KPU Provinsi Lampung serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Setelah acara Halal Bihalal rampung dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, S.IP., M.IP.. (ARR)


Selengkapnya
34

KPU Kabupaten Lampung Timur Menyampaikan Laporan Akhir Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020

Jakarta, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Senin (12/4) Salah satu rangkaian tugas bagi penyelenggara Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah kewajiban menyampaikan laporan  kegiatan tahapan, baik berupa laporan periodik tahapan maupun laporan  akhir tahapan. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat  (1) huruf t, Pasal 21 ayat (2) huruf e, Pasal 21 ayat (2) huruf g, Pasal 31 huruf u, Pasal 32 huruf e dan Pasal 32 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kewajiban dalam menyusun dan penyampaian laporan tahapan Pemilihan menjadi salah satu sarana penting dalam pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas karena setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam rangka menunjang pelaksanaan kewajiban penyelenggara tersebut, KPU Kabupaten Lampung Timur pada Senin (12/04) menyampaikan laporan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 kepada KPU RI sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilihan. Laporan akhir penyelenggaraan tahapan Pemilihan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro beserta Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Desman Yusri, dan diterima secara langsung oleh Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU RI di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ilham Saputra menyampaikan ucapan selamat atas sukses nya pelaksanaan Pilkada 2020 di Lampung Timur, dan berpesan bahwa kesuksesan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ini, harus diiringi juga dengan kesuksesan dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan. (ARR)


Selengkapnya