Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Triwulan II Rampung Digelar KPU Kabupaten Lampung Timur
Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Rabu (30/06) KPU Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk Triwulan II. Rakor diselenggarakan dengan dua metode yakni secara luring dan secara daring. Pelaksanaan Rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, pun bergabung secara luring Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Adapun peserta Rakor yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Partai Politik di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Forum berlanjut dengan penyampaian data DPB Triwulan II Tahun 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi M. Wahid Setio Budi. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rakor DPB ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya rampung dilaksanakan Rakor DPB Tahun 2021 untuk Triwulan I pada Kamis (01/04/2021). Ia juga menambahkan bahwa kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan terus diselenggarakan setiap bulan serta dilakukan Rakor pertiga bulan atau triwulan. Tak lupa, M. Wahid Setio Budi pun menyampaikan adanya media aplikasi ‘Cek DPT KPU Lampung’ yang dapat diunduh di Google Play Store melalui smartphone android untuk mengecek data pemilih secara mandiri. Pun tambahnya, jika masyarakat belum terdaftar ketika dilakukan pengecekan pada aplikasi tersebut maka masyarakat dapat langsung melakukan registrasi pendaftaran pemilih sesuai dengan identitas kependudukan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 30/PK.01-BA/1807/KPU-Kab/VI/2021, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 berjumlah sebanyak 770.519 (tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan belas). Jumlah tersebut berubah dari jumlah DPB Triwulan I yang sejumlah 770.514. Perubahan jumlah pemilih berdasarkan perubahan data yakni terdapat 40 (empat puluh) Pemilih Baru, 35 (tiga puluh lima) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 0 (nol) perbaikan data pemilih. (ARR)
Selengkapnya