Berita Terkini

30

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT

LAMPUNG TIMUR, kab-lampungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur dan didampingi Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Datin se-Kabupaten Lampung Timur, BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020. Hasil pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020  yakni menetapkan Daftar Pemilih Tetap Laki-laki sebanyak 392.129 dan Perempuan sebanyak 378.348 sehingga jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 sebanyak 770.477 pemilih. Wasiyat Jarwo Asmoro selaku Ketua KPU Lampung Timur menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan merupakan acuan dalam penyusunan pengadaan logistik Pilkada. Seperti kebutuhan surat suara dan form C6 (undangan untuk pemilih). Selain itu, M. Wahid Setio Budi selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan proses panjang dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan melalui pencocokan penelitian (Coklit) hingga diperoleh Daftar Pemili Sementara (DPS), DPS  yang telah ditetapkan tersebut untuk selanjutnya dilakukan uji publik, dan kembalibaik dari rekomendasi BAWASLU melalui PAWASCAM ataupun dari koreksi KPU sendiri.


Selengkapnya
37

Rapat Koordinasi Penyusunan Zona Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020

LAMPUNG TIMUR – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bupati dan Calon Wakil Bupati , KPU Kabupaten Lampung Timur gelar Rapat Koordinasi (rakor) dengan Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Lampung Timur dalam penetapan Zona Kampanye pilkada serentak lanjutan 2020. (Senin, 21/09/20). Dalam sambutanya, Wasiyat Jarwo Asmoro selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur menjelaskan secara singkat tujuan dari rakor tersebut. “ dalam rapat koordinasi ini akan membahas terkait dengan penyusunan dan perencanaan titik kampanye atau zona kampanye  yang kedepannya nanti sebelum penetapan DCT harus ada draf penentuan zona kampanye, pasalnya, hal itu sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2020 bahwa kampanye akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan DCT”. Rapat Koordinasi dipimpin  F. Bagus Kumbara selaku Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih , PARMAS dan SDM KPU Kabupaten Lampung Timur. Anggota KPU yang akrab di sapa Bagus tersebut menuturkan, bahwa ada beberapa hal terkait Kampanye yang harus diperhatikan dalam masa pandemic COVID-19. “ada sedikitnya 3 PR besar yang harus di rencanakan dan dipersiapkan dengan matang oleh penyelenggara, pertama adalah penetapan Zona dan Jadwal Kampanye, kedua terkait Rapat Terbatas , ketiga Rapat Umum”. Jelas Bagus Dalam proses Penetapan Zona Kampanye, KPU menghimbau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk berkoordinasi dengan Camat setempat dalam membuat draf  Zona Kampanye dimasing -masing Kecamatan. KPU memberikan batas waktu penyusunan sampai 22 September 2020, karena zona kampanye  harus ditetapkan sebelum masa kampanye.


Selengkapnya
55

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020 sesuai PKPU 6 Tahun 2020 jo PKPU 10 Tahun 2020

LAMPUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 jo PKPU 10 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam (COVID-19). Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 19/09/2020 di  Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur yang diwakili oleh Firman. S, Dandim 0429 -LT yang diwakili oleh MHD. Syadri, Ketua BAWASLU Lampung Timur  diwakili oleh Dedi M, Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Fachri Herdiansyah, Perwakilan Partai Politik Lampung Timur, dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Tim Penghubung. Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro Membuka Acara sosialisasi dengan menjelaskan pentingnya dilaksanakan sosialisasi ini ditengah masa pandemi COVID-19. “Ada beberapa tahapan dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 nanti,  yang termuat dalam PKPU Nomor 6 baik proses dalam pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, sampai dengan penetapan calon terpilih. Maka PKPU 6 Tahun 2020 jo PKPU 10 Tahun 2020 ini merupakan sapu jagat dalam terealisasinya Pemilihan Serentak tersebut”. Jelas Ketua KPU Lampung Timur yang akrab di sapa Jarwo. Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, PARMAS dan SDM KPU Lampung Timur F. Bagus Kumbara juga sebagai pemateri menjelaskan, bahwa peraturan pemilihan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan nanti, jelasnya. Bagus juga menambahkan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal- pasal dalam PKPU RI tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota serentak dalam kondisi bencana non alam (COVID-19), harus berpedoman teguh pada undang – undang  yang telah ditetapkan.


Selengkapnya
28

Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pilkada Lampung Timur Tahun 2020

Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah menyelesaikan rekapitulasi Daftarb Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 771.113   jiwa yang ditetapkan dalam DPS. “KPU Lampung Timur telah melaksanakan rapat pleno penetapan DPS pada tanggal 12 September 2020 di Aula Kantor KPU Lampung Timur,” kata Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, Sabtu (12/9). Rapat pleno dihadiri oleh Lima Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur lainnya. USLIH, S.Pd.I (Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur), AKBP WAWAN SETIAWAN, S.IK (Kapolres Lampung Timur), AMRIADI (Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur), FACHRI H dan ABDILLAH (Kesbangpolinmas Kabupaten Lampung Timur), FAHRUROJI (PDI-P Kabupaten Lampung Timur), AGUS OLAN SETIAWAN (Partai Demokrat) dan seluruh Ketua PPK dan Anggota Divisi Datin se- Kabupaten Lampung Timur. Dalam Pleno tersebut, Anggota KPU Lampung Timur M. Wahid Setio Budi menjelaskan bahwa Ini merupakan Pleno paska coklit pertama . Seyogyanya Pleno ini merupakan Pleno terbuka, akan tetapi karena pelaksanaanya masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 , maka KPU Lampung Timur membatasi peserta yang dapat masuk ke Aula Pleno, tetapi membuka seluas-luasnya akses kepada  masyarakat untuk turut aktif menyaksikan Rapat Pleno ini melalui live streaming di akun media sosial resmi KPU Lampung Timur. Dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS ada sebanyak 771.113  Dengan rincian, 392.358   jiwa berjenis kelamin laki-laki, dan 378.755  diantaranya perempuan, seluruh data tersebut tersebar di 264 Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur. “Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada sebanyak 2020 untuk Pilkada Lampung Timur Tahun 2020 ini”. Tambah Wahid. DPS yang ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kemudian divalidasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). M. Wahid Setio Budi, sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lampung Timur menegaskan, meski KPU memberikan DPS kepada stake holder yang memerlukan, pihaknya akan tetap melindungi data pemilih. “Karena ini merupakan merupakan bagian data yang dikecualikan,” katanya. Sementara Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berharap semua pemilih bisa terakomodir dalam daftar pemilih Pemilu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020.


Selengkapnya
35

Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020

LAMPUNG TIMUR - Pada Hari Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, KPU Lampung Timur dalam Rapat Pleno secara resmi MENUTUP  Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati DanCalon Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020. Sampai dengan hari terakhir (6/9) pukul 24.00 WIB jumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur adalah TIGA (3) Bakal Pasangan Calon. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  dengan Nomor Urut pendaftar pertama A.n  ZAIFUL BOKHARI dan SUDIBYO, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI P) 9 kursi , Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Pendaftar  kedua A.n  YUSRAN AMIRULLAH dan R BENNY KISWORO yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) 8 kursi dan Partai Demokrat 6 kursi. Bakal Pasangan Calong Bupati dan Wakil Bupati nomor urut pendaftar ketiga A.n DAWAM RAHARDJO dan AZWAR HADI yang di usung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 kursi, Partai Golongan Karya (GOLKAR) 7 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi. Wasiyat Jarwo Asmoro dalam agenda Pleno tersebut menuturkan “ Setelah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selesai melakukan pendaftaran, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati oleh Bakal Pasangan Calon sebelum Penetapan Pasanagan Calon pada 23 September 2020 sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020”. “Saya juga berharap proses Penetapan Pasangan Calon ini akan terus berjalan kondusif dan lancar”. Tutup Jarwo


Selengkapnya
36

HARI KETIGA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020

LAMPUNG TIMUR  – Minggu (6/9) KPU Lampung Timur menggelar Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Hari Ketiga Penerimaan pendaftaran pada  pukul 14.00 WIB ,   KPU Lampung Timur menerima 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dokumen pendaftaran a.n  DAWAM RAHARJO dan AZWAR HADI. Selain Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hadir  Pimpinan Partai Politik yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur sebagai salah satu syarat Wajib yang harus dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon saat melakukan proses pendaftaran. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam dan Azwar merupakan Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di hadiri  oleh Ahmad Basuki dan M. Akmal. Fathoni, Golongan Karya (GOLKAR)  di hadiri  oleh Azwar Hadi dan Maesus Fathoni serta Partai Amanat Nasional (PAN)  dihadiri oleh Asmara Dewi dan Mujoko. Agenda juga dihadiri  BAWASLU Kabupaten Lampung Timur yang diwakili oleh Ketua bawaslu Uslih dan anggota bawaslu Lailatul Khoiriya. Pengamanan pun ketat dilakukan oleh POLRES, TNI Lampung Timur, guna menjamin tertib dan lancarnya kegiatan penerimaan pendaftaran tersebut. Pada awal kedatangan Rombongan Bakal Pasangan Calon, KPU Lampung Timur sudah menerapkan aktifitas pencegahan penyebaran COVID-19 , seperti mewajibkan menggunakan masker , mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, dll. Petugas KPU Kabupaten Lampung Timur juga melakukan sterilisasi dokumen pendaftaran dengan menyemprotkan cairan disinfektan  pada container yang digunakan untuk memuat dokumen. Penyerahan Dokumen Pendaftaran  dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Pengusung, diwakili oleh Ahmad Basuki dalam menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur dan di saksikan oleh BAWASLU Lampung Timur. Setelah dokumen diterima oleh KPU, Wasiyat Jarwo Asmoro mendistribusikan dokumen tersebut kepada Tim Verifikator KPU untuk diperiksa kelengkapan  terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Selama proses pemerikasaan dokumen pendaftaran berlangsung, KPU Lampung Timur menskorsing acara sampai proses pemeriksaan selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, KPU Lampung Timur melaui Berita Acara yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU menyatakan bahwa Syarat Pencalonan dan Syarat  Calon yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur a.n DAWAM RAHARJO dan AZWAR HADI, diterima.


Selengkapnya