Berita Terkini

35

HARI KEDUA BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BERJALAN LANCAR

LAMPUNG TIMUR- (Selasa, 23 Juni 2020) Di hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis terkait Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 pada hari Selasa 23 Juni 2020. KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Bimtek tersebut dengan sukses dan lancar. Adapun pada pelaksanaan bimtek dimaksud peserta yaitu berjumlah 2 orang setiap kecamatannya (Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis) serta menggunakan protokol kesehatan minimal memakai masker. Bimtek tersebut dibagi dalam 2 sesi dan masing-masing sesi terdapat 6 Kecamatan. Adapun Sesi pertama pada hari ini, Selasa 23 Juni 2020 yaitu pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Purbolinggo, Way Bungur, Pekalongan, Jabung, Sekampung Udik, dan Marga Sekampung. Sesi kedua pukul 13.00 – 16.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Waway Karya, Marga Tiga, Raman Utara, Mataram Baru, Sekampung, dan Labuhan Maringgai. *rh


Selengkapnya
31

KOORDINASI PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DENGAN BAWASLU LAMPUNG TIMUR

KPU Kabupaten Lampung Timur berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung Timur terkait Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 29 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Senin, 22 Juni 2020 pukul 16.00 s/d 17.30 WIB.


Selengkapnya
30

BIMBINGAN TEKNIS VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020

LAMPUNG TIMUR- (Senin, 22 Juni 2020) Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 29 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020. KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 pada hari Senin 22 Juni 2020 s/d Selasa 23 Juni 2020. Adapun pada pelaksanaan bimtek dimaksud peserta yaitu berjumlah 2 orang setiap kecamatannya (Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis) serta menggunakan protokol kesehatan minimal memakai masker. Bimtek tersebut dibagi dalam 2 sesi perhari dan masing-masing sesi terdapat 6 Kecamatan. Adapun Sesi pertama pada hari ini, Senin 22 Juni 2020 yaitu pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Batanghari Nuban, Bumi Agung, Bandar Sribhawono, Batanghari, Braja Selebah dan Gunung Pelindung. Sesi kedua pukul 13.00 – 16.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Labuhan Ratu, Melinting, Metro Kibang, Pasir Sakti, Sukadana dan Way Jepara. Komisioner KPU Lampung Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Desman Yusri menyampaikan dalam materinya, Bimbingan Teknis ini disampaikan agar dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya para PPK dan PPS paham bagaimana teknis melihat dukungan tersebut masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Ya, bimtek ini bertujuan agar rekan-rekan (PPK) paham secara detail bagaimana teknis pelaksanaan verifikasi faktual nantinya berjalan secara lancar. Rekan-rekan PPK dan PPS juga harus berkoordinasi dengan rekan-rekan Panwascam dan PPL dalam pelaksanaan nantinya." tutur Desman Yusri. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro juga menegaskan keharusan para jajaran yang bertugas nantinya dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Lampung Timur berupa Masker, Face Shield, Sarung tangan, Hand Sanitizer dan Thermogun. “Kami KPU Lampung Timur akan memberikan Masker dan APD lainnya dalam setiap tahapannya, PPK dan PPS yang akan terjun wajib memakainya sebagai salah satu perlindungan diri dari virus yang masih berkembang dan bukan sekedar sebagai pelengkap saja, tapi memang sebuah keharusan rekan-rekan memakai APD tersebut.” Tutur Pak Jarwo sapaan akrabnya. Dengan demikian, KPU Kabupaten Lampung Timur telah mengupayakan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tahapan dan puncaknya pada PILKADA tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dimana KPU Lampung Timur benar-benar menjaga protokol kesehatan dalam era New Normal ini. *rh


Selengkapnya
43

SOSIALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2020 OLEH KPU LAMPUNG TIMUR

LAMPUNG TIMUR - (Kamis, 18 Juni 2020) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis, 18 Juni 2020 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Lailatul Khoiriyah Anggota Bawaslu Lampung Timur, Kompol Nanda Kabag Ops Polres Lampung Timur, Amriadi Kepala Dinas Disdukcapil, Drs. Wirham Riadi, MM Kepala Dinas Kesbangpol beserta Staff, serta Liaison Officer (LO) bakal calon perseorangan. "Sebenarnya KPU perlu melakukan sosialisasi tahapan ini ke lebih banyak stake holder di Lampung Timur, tetapi demi memenuhi protokol kesehatan, saat ini kita batasi jumlah undangan, dan akan tetap kita laksanakan sosialisasi ke stake holder lain secara bergelombang, maupun dengan metode daring dan sosialisasi via sosmed" tutur Wasiyat Jarwo Asmoro Ketua KPU Lampung Timur. Baca juga : https://kpu-lampungtimurkab.go.id/tahapan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-lampung-timur-tahun-2020-dilanjutan-oleh-kpu-lampung-timur/ Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa materi yang disampaikan, salah satunya adalah Jadwal tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 di tunda beberapa waktu yang lalu akibat pandemi covid-19. F Bagus Kumbara S, salah satu Komisioner KPU Lampung Timur yang juga sebagai Pemateri dalam sosialisasi ini menyampaikan, dalam tahapan lanjutan Pilkada ini tetap mengedepankan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta mengutamakan Protokol Kesehatan di era New Normal ini. Dalam sosialisasi ini, Kapolres Lampung Timur yang diwakili oleh Kabag Ops yaitu Kompol Nanda mengatakan pihaknya juga seiring sejalan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Tentu menjadi perhatian bersama, pelaksanaan PILKADA 2020 ini memang terdapat perbedaan karena pelaksanaannya masih di era New Normal Covid-19. Banyak sekali masyarakat yang perlu kita berikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. Sosialisasi ini juga terus dikebut oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. *rh


Selengkapnya
29

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020 DILANJUTKAN OLEH KPU LAMPUNG TIMUR

Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara. KPU Kabupaten Lampung Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109/HK.03.1-Kpt/1807/KPU-KAB/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Lanjutan Tahun 2020. https://sidomelu.kpu-lampungtimurkab.go.id/penetapan-pelaksanaan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-lampung-timur-lanjutan-tahun-2020/


Selengkapnya
27

KPU Lampung Timur Nonaktifkan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Lampung Timur 2020

Meningkatnya  penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Surat Keputusan KPU RI No. 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS, KPU Lampung Timur memutuskan untuk menonaktifkan sementara Badan Adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah Lampung Timur 2020 meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan PPS di seluruh Lampung Timur melalui Surat Keputusan 98-100/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020. Dalam SK yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, ada beberapa poin penting terkait penonaktifan badan adhoc tersebut, seperti KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS). Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut. Selain itu,  sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kab/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS (bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS).


Selengkapnya