Berita Terkini

38

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020 DILANJUTKAN OLEH KPU LAMPUNG TIMUR

Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara. KPU Kabupaten Lampung Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109/HK.03.1-Kpt/1807/KPU-KAB/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Lanjutan Tahun 2020. https://sidomelu.kpu-lampungtimurkab.go.id/penetapan-pelaksanaan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-lampung-timur-lanjutan-tahun-2020/


Selengkapnya
34

KPU Lampung Timur Nonaktifkan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Lampung Timur 2020

Meningkatnya  penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Surat Keputusan KPU RI No. 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS, KPU Lampung Timur memutuskan untuk menonaktifkan sementara Badan Adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah Lampung Timur 2020 meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan PPS di seluruh Lampung Timur melalui Surat Keputusan 98-100/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020. Dalam SK yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, ada beberapa poin penting terkait penonaktifan badan adhoc tersebut, seperti KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS). Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut. Selain itu,  sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kab/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS (bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS).


Selengkapnya
37

KPU Kabupaten Lampung Timur TUNDA TAHAPAN Pilkada Serentak 2020

Mewabahnya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai Negara hingga Indonesia berstatus darurat menyusul keputusan Presiden Joko Widodo baru baru ini, berimbas terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang telah digaungkan beberapa bulan yang lalu. Setidaknya ada empat tahapan terpaksa ditunda sambil mengikuti perkembangan Covid-19. Itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur dalam surat keputusan (SK) Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 tertanggal 22 Maret 2020. Beberapa tahapan Pilkada yang resmi ditunda pelaksanaanya meliputi: Pertama, Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara, 23 Maret s.d 23 November 2020. Kedua, Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, 26 Maret s.d 26 Mei 2020. Ketiga, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 26 Maret – 17 Mei 2020. Keempat, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih,23 Maret – 17 Mei 2020. Wasiyat jarwo Asmoro, Ketua KPU Lampung Timur berharap, wabah Corono dapat segera ditangani hingga tuntas agar rangkaian tahapan pesta demokrasi kembali dilanjutkan dengan baik sebagai sarana bagi warga memilih pemimpinnya.


Selengkapnya
41

Wujudkan Pilkada Serentak 2020 Damai, KPU Kabupaten Lampung Timur Rapat Koordinasi dengan POLRES Lampung Timur

Dalam rangka kesiapan menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung 23 September 2020 mendatang, KPU Kabupaten Lampung Timur, Jum`at (13/03/2020) menggelar rapat koordinasi dengan  Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Timur di Aula Polres Lampung Timur. Rapat yang dipimpin Kapolres Lampung Timur,  AKBP Wawan Setiawan itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Lam-Tim, Kabag Ops Polres Lam-Tim, Kapolsek Sukadana, Kasat Intelkam Polres Lam-Tim , Kasat Reskrim Polres Lam-Tim, Kasat Binmas Polres Lam-Tim, Kasat Sabhara Polres Lam-Tim, Sekretaris KPU Lampung Timur dan Staf. Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur bertujuan untuk menjalin sinergitas dengan Polri khususnya Polres Lampung Timur dalam mensukseskan Pilkada Lampung Timur tahun 2020 secara aman, nyaman, damai dan tertib. Banyak hal yang disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan seperti  teknis pelaksanaan Pilkada, ia juga berharap seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas. Hal ini bertujuan agar nantinya Pilkada di Wilayah Lampung Timur tidak terjadi kegaduhan  akibat ketidak netralan penyelenggara. Wawan Setiawan juga menghimbau kepada KPU Lampung Timur agar melakukan Sosialisasi terlebih dahulu tentang tahapan dan prosedur kampanye pilkada kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro menuturkan bahwa dari beberapa penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, Lampung Timur masuk dalam zona merah terkait kerawanan sengketa pada Pilkada 2015. Sehingga, Polres Lam-Tim memiliki peran yang signifikan dalam hal pengamanan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Selengkapnya
46

KPU Lampung Timur Ikuti Bimtek SIDALIH Mulai Tahapan Hingga Cyber Hygine

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Hotel JW Marriott Jakarta, 9 - 11 Maret 2020. Sebanyak 232 peserta yang terdiri dari anggota KPU divisi data serta operator KPU provinsi dan kabupaten/kota mendapat pengarahan langsung  dari para pemapar kompeten. Untuk kelas anggota KPU hadir pemapar para Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi serta Viryan. Sementara dikelas operator, peserta mendapat pelatihan dari tim KPU RI Biro Datin serta tim Universitas Indonesia-Center for Study Government Administive Reform (UI-CSGAR). Daftar pemilih adalah "darahnya" Pemilu dan Pilkada, sehingga Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang krusial untuk dalam Pemilu maupun Pilkada, masuk nya era revolusi teknologi 4.0, KPU juga melakukan akselerasi terkait pendataan pemilih dengan cara meningkatkan fitur-fitur dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dengan merilis versi 4.0, KPU menyadari betul hubungan dengan data pemilih ini harus dimaksimalkan, tidak hanya dalam konteks sosialisasi tetapi juga pendataan pemilih yang komprehensif. Salah satu misi KPU Kabupaten Lampung Timur umumnya Institusi KPU secara umum adalah meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilihan dalam Pilkada tahun 2020. Senada yang di sampaikan oleh Ketua KPU RI Arif Budiman dalam pembukaan bimtek "KPU Selain mempersiapkan sistem terbaik juga mempersiapkan SDM yang terbaik pula" jangan sampai orang yang memenuhi syarat atau layak jadi pemilih jika tidak di data maka akan menjadi masalah. Begitu pula jika orang yang tidak layak atau tidak memenuhi syarat jadi pemilih jika di masukkan dalam data jadi masalah juga. “Semangat transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip KPU Lampung Timur dalam menjalankan tahapan penyusunan daftar pemilih pada pilkada tahun 2020” Tangkas M.Wahid Setio Budi selaku Anggota KPU Lampung Timur sekaligus Kordiv Perencanaan, Program, Data dan Informasi.


Selengkapnya
35

KPU Lampung Timur Lantik Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2020

KPU Lampung Timur– Resmi melantik 72 orang Sekretariat  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020. Sekretaria  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)   dari Kecamatan Bandar Sribhawono sampai dengan Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dilantik langsung oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 45 sampai 68 / HK.03.1-Kpt/1807/KAB/III Tahun 2020 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur (Senin, 09/03/2020) Pelantikan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Lampung Timur, Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, Camat Se-Kabupaten Lampung Timur, Ketua PPK Se- Kabupaten Lampung Timur. Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan Sekretariat PPK membacakan pakta integritas secara simbolis yang ditanda tangani oleh Perwakilan Sekretaris  PPK Kecamatan Pasir Sakti Putu Suadnyane, S.E, MM. Dalam pernyataanya Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan bahwa “ada hal yang berbeda terkait posisi sekretariat PPK tahun ini, jika sebelumnya penetapan dan pengangkatan hanya menggunakan SK Bupati saja maka saat ini sekretariat PPK diangkat dan dilantik oleh KPU Kabupaten. Hal ini dimaksudkan bahwa Sekretariat PPK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggara pemilu, sehingga mereka juga terikat pada ketentuan peraturan  pemilu termasuk  juga kode etik penyelenggara pemilu” Tegas Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur tersebut.


Selengkapnya