Berita Terkini

29

KPU Kabupaten Lampung Timur TUNDA TAHAPAN Pilkada Serentak 2020

Mewabahnya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai Negara hingga Indonesia berstatus darurat menyusul keputusan Presiden Joko Widodo baru baru ini, berimbas terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang telah digaungkan beberapa bulan yang lalu. Setidaknya ada empat tahapan terpaksa ditunda sambil mengikuti perkembangan Covid-19. Itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur dalam surat keputusan (SK) Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 tertanggal 22 Maret 2020. Beberapa tahapan Pilkada yang resmi ditunda pelaksanaanya meliputi: Pertama, Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara, 23 Maret s.d 23 November 2020. Kedua, Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, 26 Maret s.d 26 Mei 2020. Ketiga, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 26 Maret – 17 Mei 2020. Keempat, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih,23 Maret – 17 Mei 2020. Wasiyat jarwo Asmoro, Ketua KPU Lampung Timur berharap, wabah Corono dapat segera ditangani hingga tuntas agar rangkaian tahapan pesta demokrasi kembali dilanjutkan dengan baik sebagai sarana bagi warga memilih pemimpinnya.


Selengkapnya
33

Wujudkan Pilkada Serentak 2020 Damai, KPU Kabupaten Lampung Timur Rapat Koordinasi dengan POLRES Lampung Timur

Dalam rangka kesiapan menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung 23 September 2020 mendatang, KPU Kabupaten Lampung Timur, Jum`at (13/03/2020) menggelar rapat koordinasi dengan  Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Timur di Aula Polres Lampung Timur. Rapat yang dipimpin Kapolres Lampung Timur,  AKBP Wawan Setiawan itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Lam-Tim, Kabag Ops Polres Lam-Tim, Kapolsek Sukadana, Kasat Intelkam Polres Lam-Tim , Kasat Reskrim Polres Lam-Tim, Kasat Binmas Polres Lam-Tim, Kasat Sabhara Polres Lam-Tim, Sekretaris KPU Lampung Timur dan Staf. Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur bertujuan untuk menjalin sinergitas dengan Polri khususnya Polres Lampung Timur dalam mensukseskan Pilkada Lampung Timur tahun 2020 secara aman, nyaman, damai dan tertib. Banyak hal yang disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan seperti  teknis pelaksanaan Pilkada, ia juga berharap seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas. Hal ini bertujuan agar nantinya Pilkada di Wilayah Lampung Timur tidak terjadi kegaduhan  akibat ketidak netralan penyelenggara. Wawan Setiawan juga menghimbau kepada KPU Lampung Timur agar melakukan Sosialisasi terlebih dahulu tentang tahapan dan prosedur kampanye pilkada kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro menuturkan bahwa dari beberapa penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, Lampung Timur masuk dalam zona merah terkait kerawanan sengketa pada Pilkada 2015. Sehingga, Polres Lam-Tim memiliki peran yang signifikan dalam hal pengamanan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Selengkapnya
37

KPU Lampung Timur Ikuti Bimtek SIDALIH Mulai Tahapan Hingga Cyber Hygine

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Hotel JW Marriott Jakarta, 9 - 11 Maret 2020. Sebanyak 232 peserta yang terdiri dari anggota KPU divisi data serta operator KPU provinsi dan kabupaten/kota mendapat pengarahan langsung  dari para pemapar kompeten. Untuk kelas anggota KPU hadir pemapar para Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi serta Viryan. Sementara dikelas operator, peserta mendapat pelatihan dari tim KPU RI Biro Datin serta tim Universitas Indonesia-Center for Study Government Administive Reform (UI-CSGAR). Daftar pemilih adalah "darahnya" Pemilu dan Pilkada, sehingga Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang krusial untuk dalam Pemilu maupun Pilkada, masuk nya era revolusi teknologi 4.0, KPU juga melakukan akselerasi terkait pendataan pemilih dengan cara meningkatkan fitur-fitur dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dengan merilis versi 4.0, KPU menyadari betul hubungan dengan data pemilih ini harus dimaksimalkan, tidak hanya dalam konteks sosialisasi tetapi juga pendataan pemilih yang komprehensif. Salah satu misi KPU Kabupaten Lampung Timur umumnya Institusi KPU secara umum adalah meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilihan dalam Pilkada tahun 2020. Senada yang di sampaikan oleh Ketua KPU RI Arif Budiman dalam pembukaan bimtek "KPU Selain mempersiapkan sistem terbaik juga mempersiapkan SDM yang terbaik pula" jangan sampai orang yang memenuhi syarat atau layak jadi pemilih jika tidak di data maka akan menjadi masalah. Begitu pula jika orang yang tidak layak atau tidak memenuhi syarat jadi pemilih jika di masukkan dalam data jadi masalah juga. “Semangat transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip KPU Lampung Timur dalam menjalankan tahapan penyusunan daftar pemilih pada pilkada tahun 2020” Tangkas M.Wahid Setio Budi selaku Anggota KPU Lampung Timur sekaligus Kordiv Perencanaan, Program, Data dan Informasi.


Selengkapnya
27

KPU Lampung Timur Lantik Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2020

KPU Lampung Timur– Resmi melantik 72 orang Sekretariat  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020. Sekretaria  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)   dari Kecamatan Bandar Sribhawono sampai dengan Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dilantik langsung oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 45 sampai 68 / HK.03.1-Kpt/1807/KAB/III Tahun 2020 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur (Senin, 09/03/2020) Pelantikan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Lampung Timur, Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, Camat Se-Kabupaten Lampung Timur, Ketua PPK Se- Kabupaten Lampung Timur. Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan Sekretariat PPK membacakan pakta integritas secara simbolis yang ditanda tangani oleh Perwakilan Sekretaris  PPK Kecamatan Pasir Sakti Putu Suadnyane, S.E, MM. Dalam pernyataanya Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan bahwa “ada hal yang berbeda terkait posisi sekretariat PPK tahun ini, jika sebelumnya penetapan dan pengangkatan hanya menggunakan SK Bupati saja maka saat ini sekretariat PPK diangkat dan dilantik oleh KPU Kabupaten. Hal ini dimaksudkan bahwa Sekretariat PPK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggara pemilu, sehingga mereka juga terikat pada ketentuan peraturan  pemilu termasuk  juga kode etik penyelenggara pemilu” Tegas Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur tersebut.


Selengkapnya
39

KPU Lampung Timur Lantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2020

KPU Lampung Timur- Resmi melantik 120 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020 yang dilantik langsung oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 sampai 42/ HK.03.1-Kpt/1807/KAB/II Tahun 2020 di Gedung Pusiban Komplek Pemerintah Daerah Lampung Timur (29/02/2020). Pelantikan dihadiri Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik Al Buyung, Asisten I Kabupaten Lampung Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, FORKOPIMDA Lampung Timur, Camat Se-Kabupaten Lampung Timur. Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan anggota PPK membacakan pakta integritas yang akan ditandatangani oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Lampung Timur. Prosesi pelantikan sendiri diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji serta Pakta Integritas. Wasiyat Jarwo mengahimbau kepada seluruh Anggota PPK yang telah bahwa tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan cukuplah berat. Tidak hanya dituntut bersikap professional dalam bekerja dimana harus benar-benar memahami persoalan-persoalan teknis penyelenggaraan Pemilihan. Tetapi yang tidak kalah pentingnya lagi adalah juga dituntut untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku kita selama menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan.


Selengkapnya
34

KPU Lampung Timur Menerima Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorang SUGIYANTO dan MASRIZAL

Hari ini KPU Kabupaten Lampung Timur selesai melakukan penghitungan terhadap jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan pada pukul 02.43 WIB. Dari jumlah total  77.103 dokumen yang diserakan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur, 3.237 dinyatakan Tidak Lengkap dan 73.866 yang tersebar di 24 Kecamatan dinyatakan Lengkap.  Minggu (23/02/2020) merupakan hari terakhir Penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Sampai pada penutupan penerimaan berkas syarat dukungan, hanya terdapat  SATU Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati SUGIYANTO, M.Pd dan Bakal Calon Wakil Bupati MASRIZAL. Sebelumnya (22/02/2020) Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut sudah menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Lampung Timur, namun ada beberapa syarat dukungan yang belum terpenuhi, sehingga KPU dan BAWASLU Lampung Timur setelah melakukan kajian memutuskan untuk mengembalikan dokumen syarat dukungan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki terlebih dahulu. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sugiyanto dan Masrizal menyerahkan dokumen syarat dukungan yang sudah diperbaiki kepada KPU Lampung Timur, dengan jumlah dukungan sebesar 77.103 dukungan yang tersebar di 24 kecamatan. Hadir ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur serta Petugas Penerima dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ddalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020. Seperti pada hari sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengikuti prosedur penyerahan berkas yang diarahan oleh petugas penerimaan berkas syarat dukungan. Pertama bakal pasangan calon harus menyerahkan surat mandat yang ditugaskan kepada LO/Tim Penghubung , kemudian melakukan registrasi. Selanjutnya KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Pengecekan berupa jumlah dukungan dan sebaran pada dokumen Formulir Model B. 1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. KPU Lampung Timur menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten lampung Timur sebanyak 59,262 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1-KWK. Selain  itu KPU juga menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK Perseorangan dan juga menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Lampung Timur sebanyak 13 wilayah Kecamatan. KPU Lampung Timur selanjutnya mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhu Syarat dukungan dan sebaran, sehimngga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA. “Setelah dilakukan penghitungan, maka KPU Lampung Timur akan melanjutkan dengan Verifikasi Administrasi yang akan dimulai dari tanggal 27 Februari – 25 Maret 2020 untuk memastikan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Lampung Timur adalah Valid. Setelah Verifikasi Administrasi, akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual berupa sensus ke alamat pendukung” Tegas Jarwo selaku Ketua KPU Lampung Timur.


Selengkapnya