Berita Terkini

50

KPU Lampung Timur Lantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2020

KPU Lampung Timur- Resmi melantik 120 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020 yang dilantik langsung oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 sampai 42/ HK.03.1-Kpt/1807/KAB/II Tahun 2020 di Gedung Pusiban Komplek Pemerintah Daerah Lampung Timur (29/02/2020). Pelantikan dihadiri Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik Al Buyung, Asisten I Kabupaten Lampung Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, FORKOPIMDA Lampung Timur, Camat Se-Kabupaten Lampung Timur. Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan anggota PPK membacakan pakta integritas yang akan ditandatangani oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Lampung Timur. Prosesi pelantikan sendiri diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji serta Pakta Integritas. Wasiyat Jarwo mengahimbau kepada seluruh Anggota PPK yang telah bahwa tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan cukuplah berat. Tidak hanya dituntut bersikap professional dalam bekerja dimana harus benar-benar memahami persoalan-persoalan teknis penyelenggaraan Pemilihan. Tetapi yang tidak kalah pentingnya lagi adalah juga dituntut untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku kita selama menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan.


Selengkapnya
42

KPU Lampung Timur Menerima Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorang SUGIYANTO dan MASRIZAL

Hari ini KPU Kabupaten Lampung Timur selesai melakukan penghitungan terhadap jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan pada pukul 02.43 WIB. Dari jumlah total  77.103 dokumen yang diserakan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur, 3.237 dinyatakan Tidak Lengkap dan 73.866 yang tersebar di 24 Kecamatan dinyatakan Lengkap.  Minggu (23/02/2020) merupakan hari terakhir Penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Sampai pada penutupan penerimaan berkas syarat dukungan, hanya terdapat  SATU Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati SUGIYANTO, M.Pd dan Bakal Calon Wakil Bupati MASRIZAL. Sebelumnya (22/02/2020) Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut sudah menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Lampung Timur, namun ada beberapa syarat dukungan yang belum terpenuhi, sehingga KPU dan BAWASLU Lampung Timur setelah melakukan kajian memutuskan untuk mengembalikan dokumen syarat dukungan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki terlebih dahulu. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sugiyanto dan Masrizal menyerahkan dokumen syarat dukungan yang sudah diperbaiki kepada KPU Lampung Timur, dengan jumlah dukungan sebesar 77.103 dukungan yang tersebar di 24 kecamatan. Hadir ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur serta Petugas Penerima dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ddalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020. Seperti pada hari sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengikuti prosedur penyerahan berkas yang diarahan oleh petugas penerimaan berkas syarat dukungan. Pertama bakal pasangan calon harus menyerahkan surat mandat yang ditugaskan kepada LO/Tim Penghubung , kemudian melakukan registrasi. Selanjutnya KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Pengecekan berupa jumlah dukungan dan sebaran pada dokumen Formulir Model B. 1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. KPU Lampung Timur menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten lampung Timur sebanyak 59,262 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1-KWK. Selain  itu KPU juga menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK Perseorangan dan juga menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Lampung Timur sebanyak 13 wilayah Kecamatan. KPU Lampung Timur selanjutnya mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhu Syarat dukungan dan sebaran, sehimngga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA. “Setelah dilakukan penghitungan, maka KPU Lampung Timur akan melanjutkan dengan Verifikasi Administrasi yang akan dimulai dari tanggal 27 Februari – 25 Maret 2020 untuk memastikan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Lampung Timur adalah Valid. Setelah Verifikasi Administrasi, akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual berupa sensus ke alamat pendukung” Tegas Jarwo selaku Ketua KPU Lampung Timur.


Selengkapnya
37

PENUTUPAN SECARA RESMI MASA PENYERAHAN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020

(Senin, 24/02/2020)  KPU Kabupaten Lampung Timur - Pada Hari Senin (24/02/2020) pukul 00.01 WIB, KPU Lampung Timur secara resmi telah MENUTUP  Masa Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020. Sampai dengan hari terakhir (23/02/2020) pukul 24.00 WIB jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan sebaran ke KPU Kabupaten Lampung Timur adalah satu bakal pasangan calon bupati atas nama SUGIYANTO, M.Pd dan bakal calon wakil bupati atas nama MASRIZAL. Dalam pleno Penutupan Masa Penyerahan Persyaratan Dukungan, Wasiyat Jarwo Asmoro menyampaikan “ Dari tanggal 19 – 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri dengan menyerahkan 77.103 dukungan  yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.  Dari seluruh jumlah dukungan yang diserahkan  oleh bakal pasangan calon  perseorangan kepada KPU Lampung Timur kemudian dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlah dukungan yang di entri ke SILON dengan jumlah dalam Formulir Model B. 1- KWK dipastikan sesuai. Setelah dilakukan penghitungan, maka KPU Lampung Timur akan melanjutkan dengan Verifikasi Administrasi yang akan dimulai dari tanggal 27 Februari – 25 Maret 2020 untuk memastikan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Lampung Timur adalah Valid. Setelah Verifikasi Administrasi, akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual berupa sensus ke alamat pendukung”.


Selengkapnya
43

KPU LAMPUNG TIMUR MENGEMBALIKAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR 2020

(Rabu, 22/02/2020) KPU Lampung Timur – menerima penyerahan dokumen peryaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020. Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 yang tengah berlangsung, bahwa dari tanggal 19 – 23 Februari 2020  merupakan tahap penyerahan dokumen persyarataan dukungan bagi Bakal  Pasangan Calon Perseorangan. Sampai pada tanggal 22 Februari 2020 hanya ada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorang yang sudah mengambil akun Silon dari KPU Lampung Timur. Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon, terutama calon perseorangan, dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data. Pada hari ini (22/02/2020) KPU Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Pengecekan jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Bakal Calon Bupati  SUGIYANTO dan Bakal Calon Wakil Bupati MASRIZAL dengan jumlah dukungan dan sebaran yang terkumpul ± 77.000 dukungan, maka jumlah tersebut sudah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran untuk Bakal  Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020. Setelah melakukan verifikasi, KPU Lampung Timur dan BAWASLU Kabupaten Lampung Timur memutuskan untuk Mengembalikan dokumen persyaratan dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Bakal Calon Bupati Sugiyanto dan Bakal Calon Wakil Bupati Masrizal. Hal tersebut dilakukan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonann Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Lampung Timur MENGEMBALIKAN dokumen persyaratan dukungan dikarenakan : Dokumen dukungan yang berupa surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang diserahkan ke KPU Kabupaten Lampung Timur tidak lengkap. Desman Yusri selaku Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan menuturkan “Memang benar hari ini bakal calon perseorangan menyerahkan berkas persyaratan dukungan dan sebaran berupa dokumen formulir model B.1 KWK perseorangan, Formulir model B.I.I KWK perseorangan, dan formulir model B.2. KWK perseorangan. Setelah melakukan pengecekan B.2. KWK perseorangan dengan SILON, berkas dinyatakan sudah sesuai dengan sebaran dan jumlah minimal syarat dukungan, namun ketika kita periksa Formulir model B.I.I KWK perseorangan yang harus ditanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon dan juga bermaterai, dokumen tersebut tidak ada. Hal tersebut sudah kami sampaikan ke BAWASLU Lampung Timur dan LO dari Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan berdasarkan PKPU No 18 tahun 2019 Pasal 14  Angka 03 bahwa Dokumen Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) yang menjelaskan tentang B.I.I KWK dan B.2. KWK merupakan hasil cetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang ditanda tangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai. Berdasarkan peraturan yang ada maka KPU Kabupaten Lampung Timur setelah melakukan kajian bersama BAWASLU Lampung timur  dokumen dari bakal pasangan calon tersebut  kita minta untuk diperbaiki dan disusun kembali”.


Selengkapnya
40

KPU LAMPUNG TIMUR MENERIMA KUNJUNGAN BAWASLU DAN KESBANGPOL KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

(Rabu, 19/02/2020) KPU Lampung Timur – menerima kunjungan dari BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Lampung Timur dalam rangka Pengawasan  Penerimaan Penyerahan Dokmen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Lampung Timur 2020. Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua bawaslu Lampung Timur, Uslih beserta Tiga Anggota dan kedatangan mereka disambut langsung oleh seluruh komisioner KPU Lampung Timur. Dalam pertemuan yang berlangsung ± 120 menit tersebut, KPU Lam-Tim mengkoordinasikan berbagai hal dengan bawaslu terkait dengan tahapan PILKADA 2020 yang tengah berlangsung. Pertemuan tersebut juga membahas secara rinci mengenai teknis pelaksanaan Penerimaan Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berlangsung dari tanggal 19 – 23 Februari 2020, hal tersebut dilakukan guna terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU dan BAWASLU Lampung Timur pada saat Proses tahapan tersebut berlangsung. “terkait dengan penerimaan dokumen persyaratan dukungan, kami mengharapkan KPU dapat bekerja secara cermat dalam pemeriksaan syarat-syarat dukungan  yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, guna menghindari  kesalahan yang dapat menyulitkan proses verifikasi faktual berikutnya” ungkap Uslih selaku ketua Bawaslu Lampung Timur. Dalam tanggapannya , Wasiyat Jarwo Asmoro menuturkan “ Verifikasi Faktual terkait dokumen persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan dilakukan melalui beberapa tahap guna memastikan data yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut valid. Dan untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik, KPU Lam-Tim telah melakukan simulasi pelaksanaan penerimaan penyerahan dokumen dukungan persyaratan bakal calon perseorangan sehingga setiap petugas dapat memahami dan mengerjakan tugas yang di emban dengan baik pada saat proses verifikasi berlangsung”. Ditemui secara terpisah –Kesatuan Bangsa dan Politik  (KESBANGPOL) Kabupaten Lampung Timur berkunjung ke Kantor KPU Lampung Timur guna Silaturhami sekaligus koordinasi terkait tahapan Pilkada Kabupaten Lampung Timur. Hadir dalam kunjungan tersebut Fahri Subing selaku Kepala Bidang Politik dan Satu Anggota, dan sambutan hangat diberikan oleh seluruh komisioner KPU Lampung Timur dalam kunjungan yang berlangsung ± 90 menit tersebut. Kunjungan ini dilakukan oleh KESBANGPOL dengan tujuan mempererat komunikasi dengan KPU Lam-Tim sekaligus turut aktif pemantauan aktifitas politik yang terdapat di dalam Negeri seperti tahapan Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati yang tengah berlangsung dalam Pilkada serentak 2020, sebagai mana tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yakni menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. KPU Lampung Timur juga mengharapkan dengan terjalinnya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara KPU dengan KESBANGPOL Lampung Timur dapat meningkatkan kualitas kerja KPU yang semakin baik dan dapat menyelenggarakan setiap tahapan Pilkada dengan sukses.


Selengkapnya
39

Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lampung Timur 2020

Dalam rangka melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada  Serentak 2020, KPU Kabupaten Lampung Timur telah selesai melangsungkan seleksi wawancara (Senin, 10/02/2020) untuk calon anggota  Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK) yang berlangsung dari tanggal 08 – 10 Februari 2020. Sebanyak 237 Peserta yang berasal dari 24 Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lampung Timur mengikuti proses wawancara secara tertib dan lancar, wawancara dilakukan langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur. Tahap wawancara yang berlangsung selama 3 hari di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dibagi menjadi tiga kelompok,  tiap kelompok terdiri dari 8 Kecamatan dan setiap hari terbagi menjadi 2 sesi wawancara. Pada tanggal  08 , Kelompok I melaksanakan Tes Wawancara di sesi Pertama terdiri  dari Kecamatan Bandar Sribawono, Batanghari, Batanghari Nuban, Braja Selebah, dan sesi kedua terdiri dari Kecamatan Bumi Agung, Gunung Pelindung, Jabung, labuhan Maringgai. Pada tanggal 09, Kelompok II di sesi pertama terdiri dari Kecamatan Labuhan Ratu, Marga Sekampung, Marga Tiga, Mataram Baru sedangkan sesi kedua yaitu Kecamatan Melinting, Metro Kibang, Pasir sakti dan Pekalongan. Pada tanggal 10, Kelompok III di sesi pertama terdiri dari Kecamatan Purbolinggo, Raman Utara, Sukadana dan Sekampung sedangkan sesi kedua Kecamatan sekampung Udik, Waway Karya, Way Bungur dan Way Jepara. Wasiyat Jarwo Asmoro selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur menuturkan beberapa hal terkait proses seleksi wawancara calon anggota PPK Kabupaten Lampung Timur 2020. Ia menjelaskan bahwa proses wawancara berlangsung secara tertib dan sesuai peraturan perundang undangan, dan harapannya dari hasil seleksi wawancara ini, terpilihnya calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mumpuni untuk membantu KPU Menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dengan lancar demi suksesnya  PILKADA SERENTAK Kabupaten Lampung Timur 2020.


Selengkapnya